Pecat Sepihak Tenaga Ahli Stunting, Sikap Setwapres Dinilai Arogan

Pecat Sepihak Tenaga Ahli Stunting, Sikap Setwapres Dinilai Arogan
Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Abdul Muis (Tengah).
0 Komentar

Menanggapi itu, Ridho mengungkapkan, patokan mereka hanyalah Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perihal, evaluasi kinerja, menurut dia merupakan konsekuensi logis dalam sebuah pekerjaan.

“Kami tidak mempersoalkan tentang evaluasi kinerja meskipun saat diminta lebih jauh Setwapres tidak mampu menunjukan pedoman evaluasi kinerja yang dimaksud. Rule of game dalam bekerja juga tidak jelas. Yang kami persoalkan adalah etika dalam proses PHK tersebut. Inilah yang dilanggar Setwapres,” ujarnya.

“Betul mereka bukan ASN, tapi apakah karena mereka bukan ASN lantas mereka bisa diperlakukan seperti itu ? Arogan sekali. Setwapres ini adalah lembaga negara, pemerintah. Sudah pasti ini menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia,” tambah Ridho.

Baca Juga:Pemdes Gembor Gelar Penyemprotan DesinfektanCegah Penyebaran Covid-19, Artis Asal Sumedang Ini Pilih Tidak Mudik

Pihaknya, lanjut Ridho tetap akan menuntut keadilan atas kasus PHK sepihak yang dilakukan Setwapres ini. Terlebih ada dugaan kasus lain yaitu pelanggaran Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 berupa pemalsuan dokumen milik tenaga ahli oleh juru bayar Setwapres, PT LPPSLH. (rls/sep)

Laman:

1 2
0 Komentar