PASUNDAN EKSPRES-Kepolisian Resor (Polres) Cimahi berhasil membekuk pelaku begal terhadap sopir ojek online (Driver Ojol) yang bersembunyi di salah satu hotel di kawasan Cimindi, Kota Cimahi.
Secara brutal, pelaku Mohamad Salman Alfarizi alias MSA melakukan penusukan menggunakan pisau dapur sehingga melukai beberapa bagian tubuh sang driver ojol.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, penangkapan pelaku MSA bermula dari adanya laporan kejadian pencurian dengan kekerasan (Begal) pada Sabtu (27/5) sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Kadumulya, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Dari laporan itu, Polres Cimahi melalui Unit Resmob melakukan cek TKP dan mendatangi korban driver ojol untuk mencari keterangan,” ucap Aldi dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (29/5).
Dibeberkan Aldi, korban merupakan driver ojol. Mulanya, korban menerima orderan untuk mengantarkan pelaku dari Jalan Tungku ke Jalan Bukit X Nomor 46. Namun, setelah sampai ditujuan, pelaku pura-pura hendak mengambil uang di dalam rumah.
Berdalih tidak ada orang di dalam rumah, lanjut dia, pelaku meminta korban mengantar ke daerah Ubud Cibaligo dengan perjanjian akan menambah ongkos ojek.
“Dari dalam rumah sebelumnya pelaku bukan mengambil uang tapi mengambil pisau untuk melancarkan aksi kejahatannya. Hingga sampai di Jalan Kompleks Cibaligo, pelaku langsung menodongkan pisau ke leher korban,” terangnya.
Akibat perbuatan pelaku MSA, dia menuturkan, korban mengalami luka sayatan di leher dan wajah sebanyak tiga sayatan, dua sayatan kecil, dan satu sayatan dalam di leher.
“Luka lainnya di bagian kepala korban dan tangan,” ungkapnya.
Terkait barang bukti yang dirampas pelaku, dia memaparkan, pelaku merampas hp Merk OPPO type A53 dan sepeda motor matic milik korban dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.
“Kemudian pelaku membawa kabur barang milik korban ke daerah Rajawali Bandung,” katanya.
Dalam waktu 24 jam, disampaikan Aldi, Polres Cimahi berhasil menangkap pelaku di salah satu kamar hotel di Kawasan Cimindi.
“Pelaku ini awalnya bersembunyi di tempat kos di kawasan Pasirkaliki Kota Cimahi dan kembali bersembunyi hingga akhirnya berhasil kita amankan di salah satu Hotel di Cimindi,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia menyebutkan, pasal yang dipersangkakan yakni, Pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaku MSA mengakui, perbuatan yang ia lakukan karena desakan ekonomi. Sebab, dirinya yang hanya bekerja serabutan memiliki banyak utang.
“Pertama kali begini karena tekanan pikiran saya sendiri yang benar-benar bingung untuk bayar utang motor pacar yang saya gadaikan Rp 3,8 juta,” tukasnya.(eko)