Pemanfaatan Lahan Sesuai Syariah

Pemanfaatan Lahan Sesuai Syariah
0 Komentar

Khalifah Umar ra. berkata, “orang yang membiarkan tanahnya selama tiga tahun dan tidak mengelolanya, lalu datang orang lain dan mengelolanya maka orang itu berhak atasnya.”

Ketiga, Negara tidak boleh melakukan pengkaplingan tanah yang menjadi milik umum kepada pihak tertentu. Misal tanah yang mengandung barang tambang yang melimpah seperti emas, tembaga, batubara, sumber dan saluran air, jalan umum. Rakyat juga tidak boleh menghidupkan tanah-tanah tersebut. Tanah-tanah tersebut masuk dalam kepemilikan umum sehingga tidak boleh dikuasai individu tertentu.

Keempat, Penguasa dianjurkan untuk memberikan tanah (iqtha’) kepada rakyat mereka, terutama yang kurang sejahtera. Praktik iqtha’ telah dilakukan sejak masa Rasulullah saw dan para Khalifah setelah beliau. Meski demikian pemberian tanah ini hanya diberikan kepada mereka yang dianggap mampu mengelolanya. Jika nantinya dia tidak mampu mengelola maka tanah akan ditarik kembali.

Baca Juga:Wakaf Diminati, tapi Syariat Islam Dibuat AlergiModerasi Mendangkalkan Akidah Generasi

Kelima, selain memberikan tanah, Kepala negara juga membantu memberikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mengelola tanah pertanian tersebut. Misal memberikan pupuk, bibit, irigasi dan sarana pertanian lainnya.

Keenam, Negara melarang kegiatan sewa menyewa lahan pertanian. Pemilik tanah hanya diberi pilihan, apakah menggarap tanahnya, atau menyerahkan kepemilikannya kepada pihak lain untuk digarap. Mereka tidak diberi kesempatan untuk mengambil keuntungan atas tanah mereka tanpa melakukan usaha yang tanpa resiko.

Ketujuh, pemilik tanah wajib membayar zakat pertanian jika ia menghasilkan tanama yang wajib dikeluarkan zakat.

Kedelapan, negara juga memiliki hak untuk menetapkan tanah tertentu sebagai tanah yang diproteksi, sehingga tidak boleh dimiliki atau digarap oleh siapapun.

Dalam konteks hari ini, negara dapat menetapkan kawasan hutan yang bertujuan untuk menyerap air ke tanah sehingga banjir dapat diminimalkan dan karbon dapat diserap lebih banyak. Hal itu dapat mengurangi efek pemanasan akibat gas rumah kaca, yang disebabkan oleh tingginya penggunaan energi fosil dan deforestasi.

Kesembilan, negara berkewajiban melindungi hak setiap warga terhadap tanah mereka. Di dalam Islam, dilarang keras mengambil ataupun memanfaatkan tanah orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemiliknya.

0 Komentar