Pembacok Warga Binong Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Pembacok Warga Binong Diringkus Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
0 Komentar

SUBANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang berhasil membekuk 1 orang pelaku pembacok warga Binong bernama Naufal Jundi Syauqi (19), ketika sedang nongkrong di sebuah warung pinggir jalan di kawasan Jalan rayab Cicadas, Dusun Krajan RT 001/001 Desa Binong, pada Minggu (3/10) pukul 01.30 WIB.

Berdasarkan keterangan Kasatreskrim, AKP Muhamad Zulkarnaen, Jumat (22/10) mengatakan bahwa pelaku RB,JM,RZ dan CG bersama dengan puluhan oknum kelompok motor sedang konvoi dari arah Kota Subang, ke Pamanukan. Kemudian setibanya di jalan raya Cicadas Desa/Kec.Binong, kelompok tersebut tersebut melihat beberapa orang sedang nongkrong di depan warung kopi. Salah satunya diantaranya korban Naufal Jundi Syauqi (19) yang mengenakan jaket kelompok lain, yang diketahui musuh dari kelompok pelaku.

”Pelaku menyerang korban karena menggunakan jaket gank motor yang menjadi musuh para pelaku, yang akhirnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan celurit,” ujar Kasat Reskrim AKP Zulkarnaen.

Baca Juga:Pindah dan Oplos Gas Subsidi, SPR Diringkus Polisi, Hiswana Migas: Tindak Tegas Sesuai Ketentuan HukumPeringati Hari Santri, As-Syifa Beri Santunan Anak Yatim dan Guru Ngaji

Dalam peristiwa tersebut, Korban Naufal Jundi Syauqi (19) mengalami puluhan luka bacokan di sekujur tubuhnya hingga korban terkapar berlumuran darah.

”Korban mengalami luka parah dengan puluhan luka bacok di sekujur tubuhnya, kemudian korban dilarikan ke RS Pamanukan Medical Center (PMC) oleh warga sekitar. Selanjutnya korban di Rujuk ke Siloam Hospital Purwakarta,” katanya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Unit Resmob Satreskrim Polres Subang dipimpin Ipda Taryono. Berhasil membekuk salah seorang pelaku berinisial RB dengan barang bukti 1 buah Celurit.

”RB pelaku utama yang melakukan pembacokan berhasil di bekuk pada Senin(10/10) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah Perumahan di Kawasan Cibogo,” ungkapnya.

Akibat Perbuatannya pelaku berinisial RB yang baru berusia 25 tahun warga Pagaden Barat, saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang.

”Pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-2 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya. (idr)

0 Komentar