Pembunuh PL di Indramayu Melarikan Diri ke Gunung Tua Cijambe, KSN Ditembak Polisi

Pembunuh PL di Indramayu Melarikan Diri ke Gunung Tua Cijambe, KSN Ditembak Polisi
0 Komentar

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP. (rc/idr)

0 Komentar