Pemdaprov Jabar Perpanjang Masa Flexible Working Arrangement Bagi ASN

Pemdaprov Jabar Perpanjang Masa Flexible Working Arrangement Bagi ASN
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.
0 Komentar

“Tetapi, apabila harus tetap dilakukan di kantor, maka petugas dilakukan dengan sistem shift sesuai dengan kebutuhan, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19,” ucapnya.

Selain itu, Setiawan meminta kepada Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional maupun Pejabat Pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan untuk melaporkan kepada atasan langsungnya dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

“Jika ada ASN yang ternyata berstatus ODP dan PDP, maka Kepala Dinas, Kepala Biro maupun Kepala Badan, harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus COVID-19,” katanya.

Baca Juga:Belajar dari Rumah bagi Pelajar di Jabar Diperpanjang hingga 13 AprilGedung Diklat BKDPSDM Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Korona

Setiawan pun menginstruksikan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar untuk mengoordinasikan pelaksanaan sistem kerja fleksibel ini. Dengan begitu, diharapkan para ASN Pemprov Jabar dapat terus bekerja dan berkontribusi secara optimal, melayani seluruh warga, dan masyarakat Jabar. (rls)

Laman:

1 2
0 Komentar