Perda Tarif Pelayanan Kesehatan Dicabut

Perda Tarif Pelayanan Kesehatan Dicabut
0 Komentar

Sementara sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Subang melalui Ketua Fraksi H Aming Kasim menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini disampaikanya melalui pandangan Fraksi PDIP atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas 3 Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang Menurut H. Aming, pelayanan kesehatan menjadi sebuah keharusan. Pasalnya masih banyaknya nada sumbang terkait buruknya pelayanan kesehatan di Kabupaten Subang.

“Sehingga dengan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas 3 Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang mampu meningkatkan kualitas pelayananan kesehatan di Kabupaten Subang. Selain itu, pihaknya berharap dengan Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas 3 Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Kabupaten Subang menjadi lebih baik serta keluhan selama ini bisa diatasi.

“Tidak ada lagi terdengar adanya pasien yang diterlantarkan, tidak ada lagi pasien yang harus membeli obat ke luar dikarenakan tidak adanya ketersediaan obat di RSUD/Puskesmas,” imbuhnya.

Baca Juga:Apdesi Tanggapi Persoalan Dana Bagi Hasil PDRDPedagang Segera dipindahkan, Mall Pujasera Awal Tahun Dibangun

Selain itu, berkaitan dengan permasalahan kesehatan, berkaitan dengan pembahasan Raperda mengenai SOTK, H. Aming berharap Dinas Kesehetan dapat merespon keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan diwilayah Pantura.

“Banyaknya keluhan masyarakat Pantura terhadap pelayanan Rumah Sakit PMC, Kami merekomendasikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang untuk melakukan investigasi dan pengawasan,” tutupnya.(idr/ygi/vry)

Laman:

1 2
0 Komentar