Pilkada Serentak di Bawah Bayang-Bayang Pandemik

Pilkada Serentak di Bawah Bayang-Bayang Pandemik
0 Komentar

1. Mahkamah Mazhalim mengumumkan kosongnya jabatan Khalifah.
2. Amir sementara melaksanakan tugasnya dan mengumumkan dibukanya pintu pencalonan seketika itu.
3. Penerimaan pencalonan para calon yang memenuhi syarat-syarat in’iqad dan penolakan pencalonan mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat in’iqad ditetapkan oleh Mahkamah Mazhalim.
4. Para calon yang pencalonannya diterima oleh Mahkamah Mazhalim dilakukan pembatasan oleh anggota Majelis Umat yang muslim dalam dua kali pembatasan. Pertama, dipilih enam orang dari para calon menurut suara terbanyak. Kedua, dipilih dua orang dari enam calon itu dengan suara terbanyak.
5. Nama kedua calon terpilih diumumkan. Kaum muslim diminta untuk memilih satu dari keduanya.
6. Hasil pemilihan diumumkan dan kaum muslim diberitahu siapa calon yang mendapat suara lebih banyak.
7. Kaum muslim langsung membaiat calon yang mendapat suara terbanyak sebagai Khalifah bagi kaum muslim untuk melaksanakan Kitabullah dan Sunah Rasul-Nya.
8. Setelah proses baiat selesai, Khalifah kaum muslim diumumkan ke seluruh penjuru sehingga sampai kepada umat seluruhnya. Pengumuman itu disertai penyebutan nama Khalifah dan bahwa ia memenuhi sifat-sifat yang menjadikannya berhak untuk menjabat Khalifah.
9. Setelah proses pengangkatan Khalifah yang baru selesai, masa jabatan Amir sementara berakhir.

Sedangkan seluruh daerah yang dikuasai oleh negara dibagi ke dalam beberapa bagian. Setiap bagian dinamakan wilayah (provinsi). Setiap wilayah (provinsi) terbagi menjadi beberapa ‘imalat (kabupaten). Yang memerintah wilayah (provinsi) disebut Wali atau Amir dan yang memerintah ‘imalat (kabupaten) disebut ‘Amil dan Hakim. Wali diangkat oleh Khalifah. Sedangkan para ‘Amil diangkat oleh Khalifah atau Wali, apabila Khalifah memberikan mandat tersebut kepada Wali.

Pemilihan pemimpin baik pemimpin negara maupun pemimpin wilayah dalam sistem Islam, dilaksanakan secara praktis dan dengan biaya yang sangat murah. Berbeda jauh dengan sistem kapitalisme-demokrasi yang saat ini bercokol di seluruh dunia, begitu memakan waktu, tenaga, pikiran dan bahkan biaya yang sangat fantastis besarnya.

Baca Juga:Bansos Jabar Bergerak untuk Kecamatan Subang, Cibogo dan Cijambe Segera Disalurkan1.330 Peserta Ikut UTBK di UPI Kampus Purwakarta

Saatnya beralih kepada sistem Islam yang sempurna dan paripurna, karena berasal dari Zat yang Maha Sempurna, yakni Allah Swt.

Wallahu a’lam bishshawab.

Laman:

1 2
0 Komentar