Pinjaman Online Bak Fatamorgana yang Melenakan, Perlu Solusi Tuntas

Pinjaman Online Bak Fatamorgana yang Melenakan, Perlu Solusi Tuntas
0 Komentar

Sistem hidup sekulerisme saat ini membebaskan manusia untuk mengatur kehidupannya. Sehingga dalam hal pengaturan kebutuhan dasar pun manusia tidak lagi berpikir halal haram, mendapatkan keridhoan Allah ataukah tidak, Namun standar yang dipakai hanya berdasarkan akal dan hawa nafsu belaka. Kemiskinan, gaya hidup yang konsumtif sampai masih menjamurnya lembaga-lembaga yang melakukan praktek ribawi tidak bisa terlepas dari landasan aturan hidup yang digunakan yakni sekulerimse (pemisahan agama dari kehidupan). Sehingga manusia saat mengatur kehidupannya tidak lagi menggunakan aturan dari Sang Kholik, Allah swt.

Adanya lingkaran kemiskinan tidak bisa terlepas dari bagaimana kebijakan yang ada saat ini membuat masyarakat sulit untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan pun tidak dijamin sepenuhnya oleh pemerintah saat ini. Sehingga rakyat harus berjuang keras untuk menyambung hidup. Terlebih pada saat pandemi, usaha untuk menyambung hidup jadi berlipat-lipat. Di samping itu saat orang terjerat kemiskinan maka akan erat kaitannya dengan kebodohan, karena di negeri ini tidak semua orang bisa mengakses pendidikan dengan cuma-cuma. Dan orang yang taraf ekonominya ada di garis kemiskinan tentu akan merasakan kesulitan untuk mengakses pendidikan. Ini menjadi sebuah lingkaran yang tidak ada habisnya yang harus dicari solusi mendasar dan menyeluruh.

Gaya hidup konsumtif pun menjadi sesuatu hal yang menjamur di tengah masyarakat. Masyarakat yang tidak di edukasi oleh pemahaman Islam yang benar, melahirkan masyarakat yang tidak memiliki pola pikir dan pola sikap berdasarkan Islam. Seharusnya manusia yang memahami dirinya adalah makhluk Allah yang lemah dan terbatas, menjadikan aturan Islam menjadi standar bagi perbuatannya. Islam mengajarkan untuk tidak berlebih-lebihan, boros dan bisa memilah-milah mana yang kebutuhan dan keinginan belaka.

Baca Juga:Panitia Siapkan Penetapan Nomor Urut Calon Kepala Desa Sumbersari Kecamatan PagadenSubang Jawara Zakat, Membangun Kesedaran Memenuhi Kewajiban Zakat

Disamping itu menjamurnya lembaga ribawi tentu tidak lepas dari aturan yang ada. Karena negeri ini tidak menerapkan aturan dari Sang Pencipta, sehingga praktek ribawi masih dibiarkan. Jika negeri ini menggunakan aturan Islam, tentu akan sangat jelas praktek ribawi dalam bentuk apapun akan dengan tegas dilarang, sebagaimana tercantum dalam ayat Al-Qur’an.

0 Komentar