Piutang Pajak KBB Capai Rp 4,3 Miliar

Piutang Pajak KBB Capai Rp 4,3 Miliar
Kabid Pendapatan pada BPKD KBB, Hasanudin
0 Komentar

NGAMPRAH–Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat masih memiliki piutang pajak dari Wajib Pajak (WP) sebesar Rp 4,3 miliar dari total pajak Rp 6,7 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Hasanudin saat ditemui Pasundan Ekspres di Ngamprah, Senin (17/6).

Menurutnya, jumlah piutang pajak itu berasal dari 57 WP yang terdiri dari sejumlah pengusaha di beberapa sektor mulai dari pengusaha hotel sebanyak 10 WP, restoran 10 WP, parkir 10 WP, reklame 10 WP, pajak air tanah 10 WP hingga galian C sebanyak 7 WP. “Mereka (57 WP) sudah dipanggil Kejaksaan sejak dua bulan terakhir dan diharuskan membayar piutang pajak. Dari total piutang pajak yang mencapai Rp 6,7 miliar, kini sudah bisa ditarik sebanyak Rp 2,4 miliar. Sisanya (Rp 4,3 miliar) kita harapkan bisa selesai di tahun ini,” katanya.

Dia menyebut puluhan WP itu terpaksa harus berurusan dengan Kejari Bale Bandung lantaran tetap membandel dalam menunaikan kewajiban membayar pajak. Pihak Kejaksaan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha sudah melakukan pemanggilan untuk melakukan penarikan piutang pajak, salah satunya dengan cara dicicil. “Kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan sangat efektif dan kami terus mengejar piutang tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:Ratusan Orang Tua Daftarkan AnaknyaSekdes Harus Hapal Program Kerja, Mampu Memanej Tata Kelola Kuangan

Hasanudin mengingatkan, para WP ini diminta untuk mentaati pembayaran pajak sesuai dengan aturan. Jika tetap membandel, maka tidak hanya masuk perkara hukum perdata melainkan bisa masuk pidana khusus. “Kami melihat ada satu WP dari bidang parkir yang berpotensi masuk ranah pidana khusus. Karena yang bersangkutan tidak mengikuti kewajiban membayar pajak,” tegasnya.

Hasanudin menyebutkan, di Kabupaten Bandung Barat tercatat ada 2.305 WP dari 8 jenis pajak. Mulai dari hotel meliputi bintang 1 hingga 5, tempat penginapan dan kost-kostan sebanyak 308 WP. Restoran, kafe, katering sebanyak 263 WP, parkir 99 WP, hiburan/wisata 49 WP, pajak penerangan jalan (PPJ) 15 WP, pajak air tanah 358 WP, pajak galian c sebanyak 96 WP, dan reklame 1.117 WP (permanen dan non permanen). “Total mencapai 2.305 WP. Bahkan ada satu WP (Grand Hotel Lembang) yang menunggak pajaknya mencapai angka Rp 2 miliar,” ungkapnya.

0 Komentar