Polda Jabar Dalami Hibah Bansos KBB

Polda Jabar Dalami Hibah Bansos KBB
0 Komentar

“Jadi yang diminta anggaran hibah yang mana. Kan secara teknis barangkali DPPKAD dan Bappeda. Kita enggak menghalang-halangi,” tambahnya.

Sementara itu, data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, Penyerapan dana hibah yang tersebar di sejumlah SKPD di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB), tahun 2019 mencapai 98,65%. Anggaran hibah itu tidak hanya tersentralistik di bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tapi juga ada yang Dinas Sosial, Disdik, Dispora, Kesbangpol, Dinas Pertanian, dan sejumlah dinas lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Pasundan Ekspres, dana hibah tahun 2019 mencapai Rp77.084.640.000. Dari nominal itu yang terealisasi atau terserap sebesar Rp76.044.940.000 atau 98,65%. Sementara untuk dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp16.860.000.000 dengan realisasi hanya Rp12.323.500.000 atau 73,09%.

Baca Juga:Lima Pabrik Padat Karya TumbangUmama Scraf Hadir jadi Solusi Hijab di Subang

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KBB, Agustina Piryanti menyebutkan, mekanisme soal siapa yang mengajukan dan menerima dana hibah itu digodog di SKPD. Pihaknya hanya menerima usulan permintaan dari setiap SKPD dan ketika turun SK bupati baru mencairkan dengan mentransfer langsung ke rekening penerima.

Para pemohon itu setahun sebelumnya mengajukan dan mendaftar melalui sistem aplikasi berbasis web atau biasa disebut dengan Hibah Bansos Online (HBO). Itu sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Belanja Bantuan Hibah dan Bantuan Sosial.
“Semuanya bisa termonitor dan tidak ujug-ujug. Pas penganggaran ada rekomendasi penganggaran, begitupun saat pencairan ada rekomendasi dan verifikasi dari dinas terkait. Uangnya pun ditransfer ke rekening penerima, dan yang harus menpertanggungjawabkannya adalah penerima,” tegasnya.

Dokumen yang Diminta Polda Jabar
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD TA 2019
Keputusan Bupati tentang Penetapan Phibah dan Bantuan Sosial TA 2019
Dokumen Perencanaan terkait Penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial

Anggaran Dana Hibah Tahun 2019 Rp77.084.640.000
Terealisasi atau Terserap Rp76.044.940.000 ( 98,65% )
Dana Bantuan Sosial Rp16.860.000.000
Realisasi Rp12.323.500.000 ( 73,09% ). (eko/vry)

0 Komentar