Program Pensiun PNS Dialihkan ke BPJAMSOSTEK

Program Pensiun PNS Dialihkan ke BPJAMSOSTEK
PASTIKAN KESIAPAN: Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta memastikan kesiapan timnya sesuai arahan pusat terkait pengelolaan jaminan pensiun PNS.
0 Komentar

Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BPJAMSOSTEK akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk hak PNS sebagai warga negara. Sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.

Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk penghargaan atas pengabdian bagi PNS, pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS.

Prinsip Pemerintah Lindungi Warga

Senada, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Retno Pratiwi menjelaskan, pada prinsipnya pemerintah itu melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS atau TNI/Polri.

Baca Juga:Revitalisasi Pasar Pusakajaya Diharapkan Usai Lebaran, Pedagang Tunggu RelokasiKeluarga Besar Seniman Rambut Gelar Konser dan Cukur Amal

“Pengalihan program dari Taspen ke BPJAMSOSTEK sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat,” ucap Retno.

Meski UU Nomor 24 Tahun 2011 mengamanatkan agar PT Taspen (Persero) mengalihkan programnya paling lambat pada 2029, namun BPJAMSOSTEK menyatakan telah siap jika pemerintah mempercepat proses pengalihan tersebut.

“Kami sudah berpengalaman menjalani proses pengalihan program JHT milik karyawan BUMN pada 1996 silam, yang sebelumnya juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero),” katanya.

Pengalihan tersebut, kata dia, dianggap sukses karena hingga saat ini tidak ada penurunan manfaat. Bahkan BPJAMSOSTEK selalu memberikan imbal hasil di atas ketentuan, tahun 2019 besarnya 6,08 persen p.a.

“Selain itu BPJAMSOSTEK juga pernah mengalihkan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di era PT Jamsostek kepada BPJS Kesehatan pada tahun 2014,” ujarnya.

Retno juga menambahkan, UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS jelas mengatur tentang pengalihan program yang dikelola PT Taspen sesuai dengan SJSN, bukan peleburan atau penggabungan institusi.

“PT Taspen tidak perlu khawatir berlebihan atas isu penggabungan institusi, karena amanat UU hanya mengalihkan program sesuai SJSN. Pemerintah tidak berencana untuk melebur kedua institusi ini,” katanya.(add/vry)

0 Komentar