PROMOSI JABATAN: UPETI atau INOVASI

PROMOSI JABATAN: UPETI atau INOVASI
0 Komentar

Ada yang menarik atas apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang terkait promosi jabatan ASN. Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana memerintahkan bagi ASN yang mendapatkan promosi jabatan harus memberikan sesuatu atas promosinya tersebut.

Sesuatu yang harus diberikan tersebut bukanlah uang, melainkan sebuah ide atau gagasan kreatif yang dituangkan menjadi sebuah inovasi daerah. Bupati mengamanatkan bahwa bagi mereka yang promosi wajib untuk merancang suatu inovasi daerah yang sesuai dengan tugas dan kewenangan di jabatan barunya guna menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di unit kerja pegawai tersebut.

Kebijakan membuat inovasi daerah bagi pegawai yang promosi telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, tepatnya di pasal 32.

Baca Juga:Ditargetkan Tahun Ini, Sembilan Bendungan Segera RampungHarga Minyak Goreng Rp.14 Ribu sesuai HET Akan Dirilis Kementerian Dalam Negeri

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa PNS yang mendapat promosi jabatan wajib membuat inovasi di jabatan barunya dan atasan langsung PNS tersebut melakukan mentoring pelaksanaan inovasi dan akan dibimbing oleh Widyaiswara. Kewajiban membuat inovasi tersebut juga sejalan dengan tema kebijakan Inovasi Daerah Kabupaten Karawang tahun 2021-206, yaitu: Karawang Inovatif, Berdaya Saing dan Sejahtera”

Berdasarkan data dari BKPSDM Kabupaten Karawang, bahwa sejak tahun 2021 sampai dengan Mei 2022 terdapat sekitar 262 pegawai yang telah mendapatkan promosi jabatan dan diharuskan untuk segera membuat inovasi daerah. Dalam pelaksanaannya, para pegawai yang dipromosikan tersebut terlebih dahulu diberikan materi seputar inovasi daerah dan penyusunan proposalnya dari para Widyaiswara. Selanjutnya dilakukan coaching oleh Widyaiswara serta mentoring oleh atasan langsungnya.

Bupati memberikan batas waktu sekitar tiga bulan untuk pembuatan inovasi tersebut dan bagi yang tidak atau belum menyelesaikan inovasinya sampai batas waktu yang diberikan akan ditangguhkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nya.

Di era revolusi industri 4.0 saat ini dan bahkan akan menuju era society 5.0, tentunya inovasi merupakan hal yang sangat diperlukan dan harus dilakukan, mengingat perubahan yang terjadi saat ini harus diikuti oleh sikap adaptif dari semua pihak. Apabila kita tidak mampu beradaptasi dengan perkembangan dunia saat ini, tentunya baik individu ataupun organisasi akan tertinggal atau bahkan tergilas oleh perubahan tersebut.

0 Komentar