Pabrik Ban Asal Korea Selatan di Cikarang, PT Hung-A Indonesia, Resmi Tutup dan Lakukan PHK Massal

Pabrik Ban Asal Korea
Pabrik Ban Asal Korea selatan .ilustrasi gambar, PT Hung-A Indonesia--
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – PT Hung-A Indonesia, pabrik ban asal Korea Selatan yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, resmi berhenti beroperasi per Februari 2024. Penutupan pabrik ini mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.500 karyawan.

Menurut keterangan dari pihak perusahaan, penurunan drastis pesanan konsumen menjadi alasan utama di balik penutupan pabrik dan PHK massal ini. Hal ini tentu menjadi pukulan telak bagi para karyawan yang kehilangan mata pencaharian mereka.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengetahui dan memantau situasi ini dengan seksama. Mengingat jumlah karyawan yang terdampak cukup besar, kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kedua instansi tersebut.

Baca Juga:Kapolres Jakbar Hadiahi Motor Casis Bintara Polri Kepada Korban BegalKabar Gembira Bagi Pensiunan PNS, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Golongan IV Naik! PT Taspen Transfer Sebesar Ini?

Pemerintah memastikan akan terus mengawasi proses PHK ini agar hak-hak para karyawan terpenuhi sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut adalah tiga poin hak karyawan yang bisa dijadikan tuntutan kepada perusahaan yang melakukan PHK:

1. Uang Pesangon

Pasal 156 UU Cipta Kerja mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk membayar uang pesangon kepada karyawan yang terkena PHK. Besaran uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan rincian sebagai berikut:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan gajiMasa kerja 1 tahun sampai 2 tahun: 2 bulan gajiMasa kerja 2 tahun sampai 3 tahun: 3 bulan gajiMasa kerja 3 tahun sampai 4 tahun: 4 bulan gajiMasa kerja 4 tahun sampai 5 tahun: 5 bulan gajiMasa kerja 5 tahun ke atas: 6 bulan gaji

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain uang pesangon, karyawan yang di-PHK juga berhak atas UPMK. Besaran UPMK dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan rincian:

Masa kerja kurang dari 1 tahun: 0,5 bulan gajiMasa kerja 1 tahun sampai 2 tahun: 1 bulan gajiMasa kerja 2 tahun sampai 3 tahun: 1,5 bulan gajiMasa kerja 3 tahun sampai 4 tahun: 2 bulan gajiMasa kerja 4 tahun sampai 5 tahun: 2,5 bulan gajiMasa kerja 5 tahun ke atas: 3 bulan gaji

3. Hak-hak Lain

Selain kedua poin di atas, karyawan yang di-PHK juga berhak atas hak-hak lain, seperti:

-Cuti PHK-Jaminan sosial-Surat keterangan kerja (SKP)-Pengembalian ijazah dan dokumen penting lainnya

Baca Juga:Dua Korban Jatuhnya Pesawat Latih di BSD Telah TeridentifikasiSepakbola Israel Di Ujung Tanduk, Terancam Dicoret dari FIFA!

Bagi para karyawan PT Hung-A Indonesia yang terkena PHK, diimbau untuk segera menghubungi Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan pendampingan dan informasi lebih lanjut terkait hak-hak mereka.

0 Komentar