Samsat Maksimalkan Program Zonita Pamor

Samsat Maksimalkan Program Zonita Pamor
PERSIAPAN: Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Jawa Barat wilayah Subang Ade Sukalsah bersama tim mematangkan Zona Pamor untuk meningkatkan pendapatan dari sector pajak kendaraan bermotor. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Guna meningkatkan dan mengoptimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan, perlu dilakukan sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Salah satunya dengan melakukan kekuatan dan pengaruh panutan pajak yang harus dicontohkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Subang. Samsat Subang membuat program Zonita Pamor (zona integritas taat pajak kendaraan bermotor) di lingkup PNS Kabupaten Subang.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Jawa Barat wilayah Subang Ade Sukalsah saat ditemui Pasundan Ekspres mengatakan, program Zonita Pamor merupakan program kepatuhan para PNS yang ada di lingkup Kabupaten Subang, agar taat membayar pajak kendaraannya. Pada program tersebut, Samsat (sistem administrasi satu atap) bersinergi dengan pihak Pemkab Subang dalam menggelar program tersebut.

“Program Zonita Pamor diharapkan para PNS di Kabupaten Subang bisa tampil menjadi panutan taat pajak dan menjadi contoh bagi masyarakat Subang, tentang membayar pajak kendaraan dan juga bea balik nama kendaraan bermotornya,” katanya.

Baca Juga:H Sofyanudin: Bersyukur Enam Kursi Capaian Tertinggi PKBInilah Enam Taman yang Pas untuk Ngabuburit

Sejauh ini, Ade menjelaskan, para PNS yang ada di Kabupaten Subang sudah bagus dalam hal membayar pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotornya. Bukan berarti program Zonita Pamor ini karena para PNS kurang tertib pajaknya. “Program Zonita Pamor semata-mata untuk memberikan panggung kepada para PNS agar bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” jeasnya.

Program Zonita Pamor, Ade menuturkan, memiliki dasar hukum seperti UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah pasal 78 ayat 1 huruf a, dan Surat Edaran Bupati Subang Nomor KU. 03.02/845/BAPENDA tentang zona integritas taat pajak kendaraan bermotor dilingkungan aparatur sipil negara pada Pemerintah Kabupaten Subang.

Samsat sudah melakukan tahapan membangun Zonita Pamor dengan membentuk tim internal. Samsat Subang, bekerjasama untuk pemanfaatan data kepegawaian dengan BKPSDM Kabupaten Subang. Dari penerbitan surat edaran Bupati Subang, ada sosialisasi dan penilaian kepatuhan perangkat daerah yang mengacu pada sampling, penilaian kepatuhan secara keseluruhan dan pengawasan juga pembinaan. “Dasar hukum sudah ada. Kita dalam membangun program Zonita Pamor ini berbagai tahapan kita tempuh,” tuturnya.

0 Komentar