Sari Ater Bantah Tak Bayar Pajak Rp13 Miliar

Sari Ater Bantah Tak Bayar Pajak Rp13 Miliar
KLARIFIKASI: GM Affairs PT. Sari Ater H. Dadang Muh Julia saat menyampaikan hak jawab dan klarifikasinya terkait pemberitaan dugaan atas tuduhan terhadap PT. Sari Ater, kepada sejumlah awak media, di Sari Ater, Rabu (3/4). DADAN RAMDAN/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Mengenai tuduhan adanya suap hak angket dan hak interpelasi DPRD Subang merupakan masalah internal Pemkab dan DPRD dan PT. Sari Ater tidak mempunyai kapasitas untuk mencampurinya.

Dadang juga membantah, terkait adanya pemberitaan atas hasil audit BPK tahun 2018 perolehan Pemda dari bagi hasil nilainya 0 (nol) adalah tidak benar. Atas bagi hasil keuntungan tahun buku 2017, (dimana bagian Pemkab Subang sebesar Rp 6.547.540.212) yang seharusnya diterima pada tahun 2018, memang benar terjadi penundaan. Hal tersebut karena sampai saat ini, perbaikan perjanjian kerjasama, di mana sesuai dengan hasil kajian dan rekomendasi dari pihak Kemendagri yang terbut bulan Desember 2018. Di mana hasil tersebut akan mempengaruhi nilai bagi hasil yang akan diterima Pemda Subang. Dan masih dalam proses pembahasan.

Selanjutnya disampaikan H. Dadang Muh Julia, bahwa dalam program evaluasi perbaikan perjanjian kerjasama, PT. Sari Ater berniat dan beritikad baik untuk melakukan perbaikan perjanjian kerjasama dengan Pemda Subang. Agar dapat disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Dimana diharapkan perjanjian kerjasama tersebut dapat saling menguntungkan para pihak.

Baca Juga:Hubungan Arus Pendek Bakar Dua Rumah , Kerugian Capai Rp 150 JutaLambert Gantikan Dendri di Legislatif

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang dan PT Sari Ater Hotel and Resort, konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengkaji kontrak kerjasama. Pasalnya, kontra kerjasama kedua belah pihak belum ada titik temu hingga saat ini.

“Kita sama-sama evaluasi mengenai bentuk perjanjian kerjasama itu, karena ada surat dari Sekjen Kemendagri pada tahun 2012 pada perjanjian yang dilakukan antar pemerintah Daerah Kabupaten Subang dengan PT Sari Ater, ada pasal-pasal yang kontradiktif,” kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Subang Tini Daud SH didampingi Kasubbag Kerja Sama Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Subang.

Menurutnya, seiring waktu itu perjanjian dibahas dan konsultasi lagi ke Kemendagri. Kemudian meminta pendapat hukum juga Unpad. Kedua belah pihak, baik Pemda Subang dan Sari Ater sama-sama meminta pendapat. Hasilnya pendapat dari Unpad dan dari pihak Sari Ater disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi. Dimintakan pendapatnya Pemda dan Sari Ater harus mengambil sikap seperti apa. “Tapi, tetap sampai saat ini belum ada tiitk temu. Kita sama-sama mencari solusi yang terbaik,” jelas Tini yang memasuki masa pensiun.

0 Komentar