Baginya, kalau berubah bentuk penilaian secara keseluruhan tidak mungkin. Intinya Pemda akan mengakhiri perjanjian kerjasama itu di 2027, karena roh perjanjian kerjasama seperti itu.
Padahal, kata dia, pada adendum ke-12 sebetulnya sudah cukup bagus. Pihaknya tetap mengupayakan apa yang disepakati pada perjanjian kerjasama itu. “Sari Ater akan menyerahkan tanah seluas 13 hektare, beserta apa yang ada di atasnya milik Sari Ater di tahun 2007, diakhir perjanjian kerjasama akan diserahkan ke Pemerintah Daerah,” katanya.
Menurut Tini, pihak Sari Ater bukan tidak niat memberikan atau menyerahkan aset yang 13 hektare itu. Cuma Sari Ater berkeinginan kalau aset Pemerintah Daerah tidak bisa mengkolektorkan ke bank untuk pengembangan pariwisata. Pihak pemda sudah menyarankan dan mencari investor untuk PT Sari Ater.
Baca Juga:Hubungan Arus Pendek Bakar Dua Rumah , Kerugian Capai Rp 150 JutaLambert Gantikan Dendri di Legislatif
Satu sisi lagi, Tini melanjutkan, kalau pada perjanjian kerjasama dengan pemerintah disebutkan 9 hektare. Apa yang terjadi, titiknya hanya 6,5 hektare. “Tanahnya ada, apa yang dia beli di atasnya juga ada. Jadi tidak ada Sari Ater menggelapkan tanah Pemda,” tuturnya.
Tanah Pemda, kata dia, merupakan perjanjian Build Operate Transfer (BOT) atau perjanjian bangun guna serah. Ada perjanjian bagi keuntungan, yang di dalamnya ada BOT juga dan ada hibah juga. BOT yang tanah seluas 6,5 hektare milik Pemda Subang, dibangun oleh Sari Ater. Kita juga membagi keuntungan 60-40. 60 persen Sari Ater dan 40 persen untuk Pemda Subang, Itu di luar pajak,” terangnya.(dan/vry)