Selama Dua Hari, Program Pembebasan Denda PKB Capai 11 %

Selama Dua Hari, Program Pembebasan Denda PKB Capai 11 %
JELASKAN PROGRAM: Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Oom Nurrohmah bersama Kanit Regident Polres Subang saat menjelaskan program pembebasan denda PKB kepada para wajib pajak di Kantor Samsat Subang. YUGO EROSPI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Optimis Bisa Capai 100 %

SUBANG-Bapenda Jawa Barat optimis bisa mencapai 100 persen wajib pajak (WP) yang membayar tunggakan pajaknya pada program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, program yang memiliki tagline double untung 10-10 itu, selama dua hari berjalan sudah mencapai 11 persen.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Oom Nurrohmah mengatakan program double untung 10 November-10 Desember 2019 ini, dimanfaatkan para wajib pajak kendaraan untuk membayarkan pajak kendaraannya. Hal itu terbukti di hari kedua sudah ada 11 persen wajib pajak yang sudah membayar baik langsung datang ke kantor Samsat ataupun pembayaran via online. “Mereka berbondong-bondong memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan ini,” kata Oom di Kantor Samsat Subang, Rabu (13/11).

Dia menambahkan para wajib pajak kendaraan membayarkan pajak kendaraannya melalui outlet, samling, maupun kantor samsat Subang maupun membayar via online. Untuk itu, pihaknya optimis hhingga tanggal 10 Desember 2019 bisa mencapai 100 persen. “Kami optimis program double untung pada hari terakhir tanggal 10 Desember 2019 sudah mencapai 100 persen,” ungkapnya.

Baca Juga:LIPI Ciptakan Teknologi Tepat Guna di Era DigitalSMA Islam Al-Azhar Karawang, Ukir Prestasi di Jawa Barat

Dia menjelaskan program pembebasan denda pajak kendaraan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 973/-241/PI/2019 tentang pelaksanaan program pembebebasan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2019. Dalam SK tersebut, Guberur Jawa Barat memberikan stimulus fiskal terhadap masyarakat untuk pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor. “Untuk yang dibebaskan itu hanya denda pajak kendaraannya saja. Contohnya begini jika wajib pajak kendaraan bermotor tersebut menunggak selama 5 tahun, maka wajib pajak kendaraan hanya membayar pokok pajaknya saja selama 4 tahun,” jelasnya.

Oom mengimbau para wajib pajak kendaraan bisa memanfaatkan program double untung ini, untuk melunasi pajak kendaraan. Karrena selain membayar pajak, masyarakat juga bisa membenahi administrasi kendaraan. “Jadi pada tahun 2020 nanti, tidak ada lagi persoalan permasalahan administrasi kendaraan,” ujarnya.

Salah seorang wajib pajak kendaraan, Mulyati (36) mengaku memanfaatkan program pembebeasn denda pajak kendaraan ini, agar bisa membereskan admisntrasi kendaraaannya. “Alhamdulilah sudah saya bereskan pajak kendaraan, dan lumayan pemebebasan denda pajak kendaraannya,” katanya.(ygo/sep)

0 Komentar