Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak
BACA KEPUTUSAN: Sembilan Hakim agung ini yang menjadi pengadil dalam sidang sengketa hasil pemilu baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. IWAN TRI WAHYUDI/FAJAR INDONESIA NETWORK
0 Komentar

Dikatakannya, seharusnya institusi hukum membuat terobosan dan tidak hanya terjebak pada hal-hal prosedural. Jika semua hal terhenti pada hal administratif dan prosedural, maka jalan bagi para pencari keadilan akan tertutup.

“Padahal MA dibayar dan dibiayai oleh tax-payer, dibiayai oleh rakyat. Sudah selayaknya institusi hukum seperti MA mengedepankan substantive justice, bagaimana hasil dari permohonan rakyat kepada MA (setelah melalui proses persidangan) memenuhi rasa keadilan dan kebenaran ditegakkan,” ujarnya.

Dia pun mengingatkan di atas MA masih ada pengadilan yang lebih tinggi. Para hakim, menurutnya, harus mempertanggungjawabkan keputusan mereka.

Baca Juga:Jamin Transparan, Disdik Kabupaten Purwakarta Buka Posko Layanan PPDBPindahkan Pusat Pemerintahan Harus melalui Kajian Ilmiah

“Ada pengadilan yang lebih tinggi, Pengadilan Allah. Kita serahkan yang ‘di Atas’. Para hakim akan berhadapan dengan yang ‘di Atas’ mempertanggungjawabkan keputusan mereka,” tegasnya.
Sebelumnya BPN diwakili oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada MA, setelah permohonannya ditolak Bawaslu.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara TSM.(tim/ful/fin/vry)

0 Komentar