Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak
BACA KEPUTUSAN: Sembilan Hakim agung ini yang menjadi pengadil dalam sidang sengketa hasil pemilu baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. IWAN TRI WAHYUDI/FAJAR INDONESIA NETWORK
0 Komentar

Terpisah Capres-Cawapres Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Maruf Amin bersama menonton sidang putusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) MK di ruang tunggu Landasan Udara TNI AU Halim Perdana Kusuma Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI ketujuh rencananya akan bertolak ke Osaka, Jepang, Kamis malam untuk menghadiri KTT G-20. Sebelum bertolak, ia menjemput cawapresnya Maruf Amin di kediamannya untuk kemudian bersama menyaksikan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Tunggu Base Ops Lanud Halim.

Keduanya menonton televisi yang menyiarkan tayangan sidang MK secara langsung. Rencananya, Joko Widodo akan menanggapi hasil keputusan sidang sengketa Pilpres 2019 sebelum bertolak ke Osaka, Jepang.

Baca Juga:Jamin Transparan, Disdik Kabupaten Purwakarta Buka Posko Layanan PPDBPindahkan Pusat Pemerintahan Harus melalui Kajian Ilmiah

Bersama Maruf Amin, ia telah tiba di Lanud Halim sekitar pukul 20.15 WIB setelah sebelumnya mampir ke kediaman KH Maruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat kemudian mengajak Kyai Haji Ma’ruf Amin untuk menyertainya hingga Lanud Halim Perdanakusuma.

Untuk diketahui, beberapa diantara gugatan Prabowo-Sandi yang ditolak diantara menyangkut keamanan sistem informasi penghitungan suara komisi pemilihan umum (Situng) KPU harus terjamin sehingga hanya dapat diakses dari jaringan internal, mengingat sistem tersebut digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan rekapitulasi serta penetapan hasil pemilu.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (sengketa Pilpres) 2019.

Enny menyebut berdasarkan undang-undang yang berlaku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. “Untuk memberikan layanan penyediaan informasi kepada masyarakat, KPU menggunakan informasi sistem 2019 atau Situng,” katanya.

Namun, dia menegaskan bahwa sistem yang digunakan itu harus terjamin keamanannya demi pelaksanaan pemilu yang sesuai azas yang berlaku, yakni umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Sebelumnya, pihak pemohon dalam PHPU Pilpres 2019, yakni kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam dalilnya mempermasalahkan keamanan situng KPU yang dianggap tidak memiliki sistem keamanan yang kuat. Pihak pemohon, yang menggugat termohon yakni KPU, mengindikasikan penggunaan situng sebagai alat pembenar dalam rekapitulasi manual berjenjang.

0 Komentar