Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak

Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak
BACA KEPUTUSAN: Sembilan Hakim agung ini yang menjadi pengadil dalam sidang sengketa hasil pemilu baik pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. IWAN TRI WAHYUDI/FAJAR INDONESIA NETWORK
0 Komentar

MK Tetap Pertimbangkan Perbaikan Permohonan

JAKARTA-Tepat pukul 21.19 WIB tadi malam (27/6), Mahkamah Konstitusi (MK) secara bulat menolak seluruh permohonan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak. Ini tertuang dalam amar putusan yang disaksikan seluruh tim kuasa hukum baik dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun kedua paslon.

Kebahagiaan pun terpancar dari seluruh anggota KPU, Bawaslu termasuk pihak terkait dalam hal ini tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Maruf Amin di ruang sidang gedung MK, setelah Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Ya, MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019 “Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Baca Juga:Jamin Transparan, Disdik Kabupaten Purwakarta Buka Posko Layanan PPDBPindahkan Pusat Pemerintahan Harus melalui Kajian Ilmiah

Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional KPU.

Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung.

Dalil Prabowo-Sandi terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM, dinilai Mahkamah tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum. “Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahakamah.

Dalam putusan ini, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.

Untuk diketahui sidang pembacaan putusan ini dimulai pada pukul 12.40 WIB dan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, kecuali kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

0 Komentar