Setubuhi Kedua Anak Tirinya, Supriadi Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Kedua Anak Tirinya, Supriadi Terancam 15 Tahun Penjara
TUNJUKAN: Polisi menunjukan pelaku pencabulan berikut barang bukti saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (25/2). Pelaku dijerat Pasal 81 dan UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Awalnya tergoda tapi lama-lama jadi terbiasa. Saya suruh anak saya kunci pintu (ruang praktik) lalu saya ancam biar anaknya mau,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah pemberatan 1/3 dari ancaman pidana tersebut.(eko/sep)

0 Komentar