Soal Pengolahan Limbah B3 di Subang, PT SHS Akan Patuhi Rekomendasi DPRD

Soal Pengolahan Limbah B3 di Subang, PT SHS Akan Patuhi Rekomendasi DPRD
0 Komentar

SUBANG-Perusahaan pengolahan limbah B3 PT Subang Harapan Sejahtera (SHS) akan melaksanakan rekomendasi DPRD Subang melengkapi perizinan. Sebelumnya, DPRD Subang telah memanggil pihak perusahaan dan sidak ke lokasi pabrik di Desa Padaasih Kecamatan Cibogo.

Sidak itu dilakukan menindaklanjuti keluhan warga terkait limbah yang mengganggu pencemaran lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Subang Elita Budianti menyatakan, DPRD Subang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi I DPRD Subang. Legislatif memanggil beberapa dinas terkait pabrik limbah tersebut. Hasilnya, pabrik tersebut tidak ada legalitas dan izin aktivitasnya belum diperbolehkan.

Baca Juga:AQUA Subang Raih Penghargaan Nusantara CSR Awards 2022Kedai Kopi Trotoar Subang Suguhkan Aneka Kopi Nikmat

“Beberapa waktu yang lalu dilakukan RDP. Kesimpulannya pabrik tersebut harus distop aktivitasnya, karena legalitas izin aktivitasnya belum boleh,” katanya.

Setelah RDP, DPRD melakukan sidak ke pabrik tersebut, namun pabrik terus melakukan aktivitas. Akhirnya, pada tanggal 24 Agustus 2022, DPRD meminta kepada DPMPSTP Kabupaten Subang menerbitkan surat teguran ke-2. Sebelumnya surat teguran ke-1 diberikan ke pihak perusahaan. “Surat teguran ke-2 sebagai dasar untuk tindak lanjut, surat teguran ke-3 yang artinya penutupan pabrik,” terangnya.

Elita menegaskan, surat teguran ke-2 dan ke-3  yang sudah dikeluarkan, tetapi perusahaan masih tidak menggubris. Maka Satpol PP harus turun untuk melakukan penindakan. “Satpol PP harus turun tangan,” ungkapnya.

Mengenai pabrik limbah B3, Elta menjelaskan, harus dipahami izinnya cukup rumit, karena berbeda dengan pabrik pada umumnya. “Kita tidak ada sentimen. Komisi I ini melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Kebetulan perizinan memamg ada di bawah Komisi I,” jelasnya.

Sebelumnya, Elita menambahkan, ada aduan dari masyarakat, yang mana pabrik limbah tersebut sudah melakukan aktivitasnya namun belum ada izinnya. “Izin pabrik tersebut, izinnya zona industri saja. Aspek pertimbangan pertanahan dari BPN, dan amdal lalin. Kita harus melihat dampak ke masyarakat, prosedur perizinannya seperti apa?” tuturnya.

Menurut Elita, jika pabrik limbah tersebut dibiarkan tanpa ada izin yang ditempuh secara prosedural, maka nantinya akan memberikan contoh buruk bagi para investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Subang. “Harus diingat ini bisa jadi contoh tidak baik ke depannya. Ibaratnya married by accident (MBA). Buat pabrik, izin belakangan. Itu menyalahi aturan,” katanya.

0 Komentar