Terdakwa Proyek Fiktif Transportasi Pintar Dinilai Rugikan Negara Rp 20,1 M 

Terdakwa Proyek fiktif Telah Merugikan Negara Sebesar Rp. 20,1 M  / ilustrasi
Terdakwa Proyek fiktif Telah Merugikan Negara Sebesar Rp. 20,1 M  / ilustrasi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan dakwaan terhadap Binsar Pardede, yang menjabat sebagai Vice President Cross Industry Business Solution di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), serta Victor Makalew, yang merupakan Direktur PT Serena Cipta, dalam kasus korupsi proyek transportasi pintar yang diduga fiktif.

Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 20,1 miliar. 

Baca juga: Kontroversi Munculnya Uang Rupiah Mutilasi, Bank Indonesia Menyatakan Ini Tindakan Kriminal yang Dapat Diproses Hukum

Terdakwa Proyek Fiktif

Menurut Jaksa Penuntut Umum Subardi, kedua terdakwa pada tahun 2017 sepakat untuk bekerja sama dengan PT Telkom Aditama Prima sebagai mitra dalam pengadaan perangkat transportasi pintar. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp 16,1 miliar. Perlu dicatat bahwa PT Telkom Aditama Prima memiliki hubungan afiliasi dengan salah satu terdakwa, yaitu Victor. 

Baca Juga:Konflik di Pulau Rempang, Pihak Kepolisian Mengamankan 27 Individu Bukti dari Penelitian: Berjalan Selama 2 Menit Setelah Makan Bisa Mengurangi Kadar Gula Darah 

Terjadi penyimpangan dalam proses penunjukan mitra, tidak ada bukti yang menunjukkan proses serah terima pekerjaan yang sah, dan terdapat penggunaan dana yang tidak sesuai dengan kontrak. Uang yang telah ditransfer ke rekening PT Telkom Aditama oleh kedua terdakwa juga digunakan untuk kepentingan pribadi mereka sendiri, bukan sesuai dengan tujuan kontrak. Akibatnya, negara diperkirakan merugi sebesar Rp 20 miliar. 

0 Komentar