Tiga Emak-emak Terancam Dibui 10 Tahun, Kades Tidak Menyangka Ikut-ikutan Politik

Tiga Emak-emak Terancam Dibui 10 Tahun, Kades Tidak Menyangka Ikut-ikutan Politik
BERI KETERANGAN: Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansah Putra memberikan keterangan terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan tiga Emak-emak. AEP SAEFULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

“Tidak tahu lupa. Pokoknya siang-siang pas saya mau sholat dzuhur. Mereka juga bukan mau ke saya tapi lagi lewat terus saya keluar,” kata bah Ajo panggilan akrabnya.

Sementara, Alih Miharja Kepala Desa Wancimekar, membenarkan kedua orang emak-emak itu memang asli warga desa Wancimekar. Namun ia tidak mengetahui bahwa dua emak-emak tersebut telah melakukan kampanye hitam dengan menjelekan pasangan capres no 1. Dirinya baru mengetahui kabar tersebut setelah banyaknya informasi yang beredar dan video tersebut diperbincangkan.

“Yang dua orang betul asli warga Wancimekar, yang satu orangnya nggak tau orang mana. Bah ajo juga dia warga saya pemilik kontrakan itu. Dulu nya bah ajo pedagang es,” terang Alih.

Baca Juga:Advocat Senopati 08 Batal jadi Kuasa HukumBapenda Fokuskan Pengusaha Kena Pajak

Alih juga mengatakan, tidak pernah tahu bahwa kedua warganya itu terlibat dalam urusan politik bahkan melakukan kampanye hitam. Karena sepengetahuannya, kedua warganya itu hanya seorang ibu rumah tangga dan hanya sebagai penjual es campur di depan rumahnya.

“Engkay pendidikannya juga paling lulusan SMP setiap hari juga jualan es campur, kalau Ika mungkin SMA dia hanya ibu rumah tangga dan bukan seorang kader dari partai politik. Makanya gak nyangka ikut-ikutan politik,” terangnya.(aef/vry)

Info Grafis

Tersangka
Citra Widianingsih
Engkay Sugiyanti
Ika Paranika

Jeratan
Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a ayat 2
Pasal 14 atau Pasal 15 UITE.

Merekam Video 8 Februari 2019
Upload 19 Februari 2019

0 Komentar