Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Barat Nomor 79 Tahun 2017 di Villa Lemon Lembang, Rabu (15/5).
0 Komentar

Dia pun mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah agar selalu berhati-hati dan mempedomani peraturan-peraturan yang ada. “Belanja bantuan hibah dan bantuan sosial melalui prosedur dan mekanisme tahapan yang benar mulai dari tahap perencanaan proposal, penganggaran, sampai evaluasi pelaporan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Asep pun meminta tim verifikasi di tingkat perangkat daerah, agar harus benar-benar melakukan penelitian dan pengecekan terhadap berkas proposal yang diajukan badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan calon penerima bantuan hibah dan bantuan sosial. Pengecekan baik dilihat dari aspek administrasi maupun kelengkapan persyaratan yang diperlukan serta keabsahan dan keberadaannya.

“Kita juga harus mampu menghasilkan sumberdaya pegawai yang siap dan mampu mengaplikasikannya serta bekerja secara optimal dalam menjalankan roda pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan daerah, khususnya hibah dan bansos sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya (adv/sep)

0 Komentar