12 Pasutri Cerai Tiap Hari, Istri Gugat Cerai Suami Mendominasi

12 Pasutri Cerai Tiap Hari
0 Komentar

SUBANG-Kabupaten Subang yang beranjak menjadi kota industri, pertumbuhannya terjadi signifikan. Skala pabrik, Kabupaten Subang terdapat 107 pabrik yang tersebar di berbagai wilayah.

Namun disayangkan, perekrutan oleh industri yang memprioritaskan kaum wanita, banyak yang memilih untuk menjadi tenaga kerja Indonesia atau yang saat ini di sebut pekerja migran Indonesia. Pada akhirnya, menjadi salah satu faktor perceraian karena kesenjangan pendapatan di rumah tangga.

Pengadilan Agama Subang mencatat tingkat perceraian masuk dalam kategori cukup tinggi. Pasalnya, sekitar 4.000 lebih perkara perceraian, mulai dari gugat dan talak pertahunnya terjadi.

Baca Juga:Adi Gustira Petani Muda Asal Bunihayu Sukses Budidaya NanasDari Tahun 2016, Program Rumah Nelayan Belum Terealisasi

“Perkara Perceraian di Subang jika dilihat dari tahun ke tahun di angka 4.000 lebih hampir menyentuh ke angka 5.000,” ujar Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Subang, Ahmad F.

Ia menyebut, untuk data perceraian di Pengadilan Agama tahun 2023 belum terdata. Pasalnya, data harus di hitung per tahun sekali.

Ahmad mengatakan untuk data perceraian di tahun 2021 ada sebanyak 4.295 perkara, sedangkan untuk tahun 2022 mencapai 4.299 perkara. Adapun untuk tahun 2023 ini, ia memprediksi, tidak akan jauh dari angka tersebut.

“Bisa jadi mencapai 5.000 perkara di tahun 2023 ini. Tapi masih belum terekap,” ujarnya.

Menurutnya, faktor perceraian yang terjadi didominasi kesenjangan ekonomi dari sisi penghasilan, yang berujung kepada perceraian. Perselisihan dalam rumah tangga menjadi faktor lainnya.

“Contohnya, istri berkerja, suami menganggur, karena kesenjangan pendapatan maka bisa menimbulkan perselisihan dan berujung gugat cerai yang dilakukan oleh pihak istri,” jelasnya.

Kepala Bidang Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja TKI Disnakertrans Kabupaten Subang, Dedi mengungkap, calon TKI yang hendak berangkat ke luar negeri didominasi kaum hawa. Kebanyakan sudah bercerai dengan akta cerai yang diperlihatkan ketika mendaftar menjadi TKI.

Baca Juga:PCNU Karawang Berikan Asuransi Jiwa Bagi Seluruh PengurusDPRD Sayangkan Perda Tidak Diteruskan Pergub

“Jika kita lihat, mereka membawa sendiri akta cerainya. Padahal, itu bukan syarat mutlak, hanya adminstrasi saja yang menjelaskan status pernikahan,” ujarnya.

Ia menyebut, tidak kurang dari 5.000 tenaga kerja yang berangkat ke luar negri menjadi TKI, kebanyakan menjadi pembantu tiap tahunnya.

Perceraian Berdampak Terhadap Psikologi Anak

DP2KBP3A Kabupaten Subang mengklaim perceraian bisa berdampak terhadap psikologi anak. Anak yang menjadi korban perceraian terkadang berperilaku tidak seperti pada anak-anak umumnya yang memiliki keluarga harmonis.

0 Komentar