14 Narapidana Terkait Penipuan Online Dipindahkan ke Nusakambangan

14 Narapidana Terkait Penipuan Online Dipindahkan ke Nusakambangan
0 Komentar

SUBANG – Sebanyak 14 narapidana telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan sebagai tindak lanjut dari isu penipuan online yang terjadi di dalam lapas.

Keempat belas narapidana tersebut berasal dari beberapa Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jawa Barat, termasuk Lapas Narkotika Jelekong Bandung, Lapas Subang, Lapas Kelas 1 Cirebon, dan Rutan Kelas 1 Bandung.

“Para narapidana berasal dari beberapa lapas di Wilayah Jawa Barat. Mereka dikumpulkan di Lapas Gunung Sindur dan Rutan Bandung untuk memudahkan proses pemindahan secara langsung. Keempat belas narapidana langsung dikirim ke pulau Nusakambangan dan akan ditempatkan di Lapas Khusus High Risk Kelas IIA Karang Anyar,” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali saat dihubungi oleh Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Kejari Gelorakan Program Jaksa “Jaga Desa” Bersama  APDESIPerumda TRS Lakukan Digitalisasi, Gerai Pembayaran Manual Akan Ditutup pada 2024

Ke-14 narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan diduga terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan dari dalam lapas.

“Dari Lapas Gunung Sindur, kita mengirim 9 orang narapidana, dan 5 orang lainnya berasal dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Bandung,” jelasnya.

Langkah ini dilakukan sesuai instruksi langsung dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menertibkan narapidana yang melanggar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan di seluruh Indonesia.

“Tidak hanya narapidana, petugas yang terlibat juga akan ditindak tegas, bahkan mereka juga akan kami pindahkan ke Nusakambangan,” katanya.

Kusnali juga menjelaskan bahwa awalnya rencananya akan ada 15 narapidana yang dipindahkan ke Pulau Nusakambangan. Namun, satu orang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, sehingga akhirnya hanya 14 narapidana yang dipindahkan.

“Ini menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sangat serius dalam memberantas jaringan narapidana yang melanggar di dalam Lapas,” paparnya.

Diketahui bahwa para narapidana tersebut melakukan penipuan secara online kepada korban mereka dengan menggunakan ponsel di dalam lapas. Mereka menggunakan ponsel untuk membuat akun media sosial palsu dan berpura-pura menjadi pelaut, pilot, dan sebagainya.

Baca Juga:Kasus Penembakan di Gunungkidul, Briptu MK Ditetapkan Sebagai TersangkaJungkook BTS Diancam Dibunuh, Pelakunya Diduga Sempat Kirim Makanan

“Mereka meminta korban untuk mentransfer uang setelah berhasil mempengaruhi korban melalui kata-kata atau profil palsu di media sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang, Tommi Hendri Bc, mengonfirmasi bahwa satu narapidana telah dibawa ke Lapas Gunung Sindur dan kemudian dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. “Benar, ada narapidana dari pihak kami yang telah dibawa,” ungkapnya. (ygo/ded)

0 Komentar