15 Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Subang

15 Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Subang
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu dan sediaan farmasi.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengungkapkan, kasus pada bulan Mei 2023 berjumlah 10 kasus terdiri dari Kasus Penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu sebanyak 8 kasus dan penyalahgunaan Sediaan Farmasi sebanyak 2 kasus.

“Jumlah tersangka sebanyak 15 tersangka, terdiri dari 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu dan 2 tersangka penyalahgunaan Sediaan Farmasi,” ungkapnya.

Baca Juga:Golkar Karawang Targetkan 9 kursiBupati Ruhimat: Kebudayaan Subang Harus Lestari

Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) bertempat di Kecamatan Ciasem, Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo.

Sumarni mengatakan, 13 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial W.R Alias BOB, S.L alias EDO, F.T alias PATAN, RI alias JUPEN, S.D allias CERET, B.S, D.J, ED, N.S allias DENGGOL, Y.M, T.J alias JI, AW alias SABIL, dan R.H alias BIRU.

“Kemudian, 2 orang tersangka penyalahgunaan Sediaan Farmasi, dengan inisial G.P dan A.G,” terang AKBP Sumarni.

Lanjut AKBP Sumarni, para tersangka tidak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu dan Sediaan Farmasi terdiri dari berbagai profesi, mulai dari wiraswasta, buruh, dan ada pun yang tidak memiliki pekerjaan.

Kemudian, barang bukti yang telah diamankan, terdiri dari 30 gram Sabu, 3.250 butir Sediaan Farmasi, Bong atau Alat Penghisap 5 buah, timbangam digital 2 unit, korek api 4 buah, handphone andrid 11 unit, dan barang bukti lainnya.

“Estimasi keuntungan penjualan narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi tersebut mencapai Rp 30 juta rupiah,” jelas AKBP Sumarni.

Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yaitu

Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Sediaan Farmasi), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (cdp/ded)

0 Komentar