15 Perlintasan tanpa Palang Pintu dan Penjagaan, Warga Cirebon Tewas Ditabrak Kereta Api

15 Perlintasan tanpa Palang Pintu dan Penjagaan, Warga Cirebon Tewas Ditabrak Kereta Api
KORBAN TEWAS: Motor korban yang ditabrak kereta api usai terlempar 10 meter. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Catatan Kereta Api di Kabupaten Subang

– Panjang Rel 38.300 kilometer

7 Stasiun

  • Tanjung Rasa
  • Pabuaran
  • Pringkasap
  • Pasirbungur
  • Cikaum
  • Pagaden Baru
  • Cipunagara

– Perlintasan Tidak Berpalang Pintu

  • 8 Dijaga
  • 15 Tidak Dijaga

– Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api bahwa Wajib Hukumnya Mendahulukan Perjalanan Kereta Api dan Pengendara Lain Tidak Boleh Menerobos

– Kementrian Perhubungan Sudah Meminta Pemda Subang Membuatkan Palang Pintu Namun Belum Terealisasi

0 Komentar