18 Parpol Lolos Sanksi Pembatalan, KPU Karawang: Sampaikan LDAK Lewat Sikadeka

18 Parpol Lolos Sanksi Pembatalan, KPU Karawang: Sampaikan LDAK Lewat Sikadeka
TERIMA LAPORAN: KPU Karawang menerima laporan awal dana kampanye dari partai politik.
0 Komentar

KARAWANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyatakan, 18 partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Karawang lolos dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu 2024. Pasalnya, 18 parpol itu telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Karawang, Putra M Wifdi Kamal mengatakan, seluruh partai politik peserta pemilu di Kabupaten Karawang telah menyampaikan LADK-nya dan terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Seluruh parpol sudah menyampaikan LADK, sudah kami cek di Sikadeka, terakhir yang menyampaikan itu pukul 21.39 WIB,” ujar Putra.

Dijelaskan Putra, batas waktu penyampaian LADK adalah tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59. Dengan terpenuhinya tahapan LADK, seluruh parpol di Karawang terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu 2024.

Baca Juga:Juniety Dame Purba Siap Maju Pada Pemilihan Ketua Pengwil Jabar INIDiduga Rebutan Lahan Proyek, Dua Ormas di Karawang Bentrok

“Semuanya sudah menyampaikan, tidak ada yang melebihi batas waktu yang ditentukan. Kebetulan tadi kami juga bersama Bawaslu Karawang terus memantau Sikadeka sampai partai politik terakhir yang menyampaikan LADK-nya” ungkap Putra.

Kewajiban parpol menyampaikan laporan awal dana kampanye itu, tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dijelaskan, dengan terpenuhinya tahapan LADK, seluruh parpol di Karawang terhindar dari sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu 2024.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 118 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 yang mengatur mengenai sanksi bila tidak menyampaikan LADK ke KPU sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Dikatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa kelengkapan dan pencermatan terhadap LADK seluruh partai politik, sebelum nantinya diumumkan pada 8-13 Januari 2024.
“Kami akan sampaikan hasil pemeriksaan dan pencermatannya ke masing-masing parpol dan Bawaslu Karawang. Parpol yang LADK-nya masih belum lengkap, nanti bisa melakukan perbaikan pada tanggal 8 sampai 12 Januari 2024,” katanya.(use/ery)

0 Komentar