2.000 Kendaraan di Subang Nunggak Pajak, Samsat Sebut Tunggakan Sampai Rp420 Juta

2.000 Kendaraan di Subang Nunggak Pajak, Samsat Sebut Tunggakan Sampai Rp420 Juta
KOORDINASI: Samsat Subang saat berkordinasi dengan BKAD untuk pemuktahiran data kendaraan. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Dari sebanyak 3.000 kendaraan yang tercatat di Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Subang, 2.000 diantaranya menunggak pajak. Jika dirupiahkan tunggakan tersebut mencapai Rp420 juta lebih.

Data dari Samsat Subang, tunggakan pajak kendaraan bermotor berasal dari pemerintah daerah, lintas vertikal dan kendaraan bersifat sosial.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan bermotor P3DW Samsat Subang, Ahmad Zayyidn Ansori LC mengatakan, sebanyak 2.000 kendaraan baik roda enam, empat dan dua, yang tercatat di Kabupaten Subang menunggak pajak.

Baca Juga:Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Subang Rampung, Akan Diresmikan 18 Desember 2023Jentik Nyamuk Wolbachia Belum Disebar di Subang

Kendaraan tersebut, berasal dari SKPD, badan, instansi vertikal dan yang bersifat sosial. Adapun untuk tunggakan pajak kendaraan tersebut mencapai Rp420 juta lebih kurun waktu Januari – Oktober 2023.

“Ada 2.000 kendaraan menunggak pajak,” jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan tersebut, dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Subang, melalui cara pemuktahiran data.

Menurutnya, hal tersebut karena ada beberapa faktor. Pembayaran pajak kendaraan yang tidak kunjung usai tiap tahun, karena SKPD tidak menganggarkan maksimal untuk pembayaran pajak kendaraannya.

“Contohnya, di SKPD ada 5 kendaraan, tapi dianggarkan untuk pajaknya hanya tiga. Nah, yang dua kendaraan tidak terbayarkan. Jika dibiarkan, pajak akan ada denda dan lainnya, sehingga bertumbuh terus dan akhirnya membengkak,” jelasnya.

Tidak hanya itu saja, lanjutnya, masalah dokumen kendaraan yang tidak lengkap, hingga keberadaan kendaraan yang tidak diketahui. Seperti hilang, rusak dan lainnya juga menjadi faktor pendukung.

“Ada solusi selain pemuktahiran data. Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus mengangarkan pembayaran pajak kendaraan hingga 100 persen atau keseluruhan. Setelah permasalahan selesai, maka SKPD -SKPD tersebut harus mulai menata pengelolaan pembayaran pajaknya lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Aset BKAD Subang, Charles Jayadi mengungkap, pihaknya saat ini sedang sibuk melakukan inventarisir kendaraan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang. Hal tersebut guna mengecek kendaraan yang rusak, hilang, berpindah tangan dan lainnya.

“Masih diinvetarisir,” katanya.

Baca Juga:Pemprov Jabar Lakukan Aturan Kendaraan yang Nunggak Pajak Bakal Ditolak Isi BBM di SPBUPlt Bupati Karawang Aep Syaepulloh Ajak Masyarakat Perbanyak Makan Ikan

Padahal kata dia, tiap SKPD ataupun kecamatan yang dipercaya sebagai pengguna kendaraan, diberikan fasilitas biaya pemeliharaan oleh pemerintah daerah. “Mereka diberi biaya pemeliharaan juga,” jelasnya.

0 Komentar