PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan Barang Bukti (BB) dari 163 perkara berbagai tindak pidana di Halaman Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kabupaten Purwakarta, Selasa (1/9).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Yulitaria melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Gandra mengatakan, seluruh BB yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan hakim pengadilan. “Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama periode Januari sampai dengan Agustus 2021,” kata Gandra kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti.
Gandra merinci, dari 163 perkara tersebut, ada sebanyak 65 perkara tindak pidana narkotika, satu perkara tindak pidana kesehatan dan 97 perkara tindak pidana umum lainnya. “Untuk BB perkara narkotika yang dimusnahkan di antaranya ganja seberat 5.458 gram. Kemudian, narkotika jenis sabu seberat 85,0752 gram dan barang bukti jenis tembakau sintetis seberat 0,553 gram,” ujar Gandra.
Baca Juga:Lutfi Bamala: Kader Harus Ikut Sukseskan VaksinasiDua Kursi DPRD Masih Saja Kosong
Selain barang bukti jenis narkotika, lanjutnya, ada juga uang palsu sebanyak 384 lembar pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dimusnahkan.
Dijelaskannya, untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air. Kemudian, untuk narkotika jenis ganja serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. “Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Purwakarta tetap memperhatikan prosedur standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucapnya.
Dirinya menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini juga merupakan upaya Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam mendukung program pemerintah. Yakni, meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba. “Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat,” kata Gandra.
Selain itu, sambungnya, kegiatan ini juga sebagai upaya Kejari Purwakarta dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. “Yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.(add/sep)