PASUNDAN EKSPRES – Mimpi basah saat puasa seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: apakah hal ini membatalkan puasa? Untuk menjawabnya, mari kita kupas tuntas fenomena ini berdasarkan sumber-sumber terpercaya.
Apa Itu Mimpi Basah?
Mimpi basah, atau dalam istilah medis disebut “nocturnal emission”, adalah keluarnya air mani secara spontan saat tidur. Ini merupakan proses alami yang biasanya dialami oleh pria dan wanita sebagai bagian dari fungsi biologis tubuh.
Hukum Mimpi Basah saat Puasa
Menurut mayoritas ulama, mimpi basah tidak membatalkan puasa. Alasannya sederhana: mimpi basah terjadi di luar kendali seseorang. Dalam literatur fiqih, disebutkan bahwa jika air mani keluar tanpa disengaja, seperti melalui mimpi, maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Baca Juga:Top 10 Game PPSSPP Paling Banyak di Download 2025, Sudah Main Semua?Daftar 15 Game PPSSPP Petualangan Paling Seru di 2025, Dijamin Bikin Ketagihan!
Dalil Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memasuki waktu fajar dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa. Ini menunjukkan bahwa keadaan junub yang disebabkan oleh mimpi basah tidak membatalkan puasa.
Pendapat Ulama Kontemporer
Syekh Ali Jum’ah, ulama besar Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, menyatakan bahwa umat Islam yang mengalami mimpi basah di siang hari bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Beliau menekankan bahwa puasa tetap dilanjutkan hingga waktu Magrib dan tidak ada kewajiban untuk mengqadha.
Tindakan Setelah Mimpi Basah
Jika seseorang mengalami mimpi basah saat puasa, disarankan untuk segera mandi junub atau mandi wajib. Meskipun mimpi basah tidak membatalkan puasa, kebersihan diri penting untuk menjaga kesucian dalam menjalankan ibadah lainnya, seperti salat.
Perbedaan dengan Keluarnya Mani Secara Sengaja
Penting untuk membedakan antara keluarnya mani secara tidak sengaja (seperti mimpi basah) dan secara sengaja (seperti onani atau hubungan seksual). Keluarnya mani secara sengaja dapat membatalkan puasa, sedangkan yang tidak disengaja tidak membatalkan. citeturn0search0
Mimpi basah saat puasa tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali individu. Namun, setelah mengalami mimpi basah, disarankan untuk segera mandi wajib agar dapat melanjutkan ibadah lainnya dengan suci.