SUBANG– Gubernur Provinsi Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberlakukan jam malam bagi para peserta didik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari, yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB.
Baca Juga:Menteri Nusron Rencanakan Rakor dengan Pemda Sulawesi Tenggara untuk Bahas Kinerja Pertanahan dan Tata RuangPLN Siap Laksanakan RUPTL 2025-2034 untuk Tingkatkan Investasi, Serap Tenaga Kerja dan Perkuat Ekonomi Mikro
Namun, pembatasan tersebut dapat dikecualikan dalam situasi tertentu, yakni ketika peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal sepengetahuan orang tua/wali, sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi darurat sepert bencana dan lainnya, serta kondisi-kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Gubernur yang biasa KDM tersebut juga meminta kepada pemerintah daerah setempat agar tidak hanya mensosialisasikan kebijakan ini, tetapi juga turut aktif dalam pelaksanaan dan pengawasannya serta dinas pendidikan untuk mengkoordinasikan satuan pendidikan.
Dalam surat tersebut juga KDM menuliskan penerapan pembatasan ini diberlakukan untuk mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil),” tulisnya dalam penjelasan surat tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Deden Saepul Hidayat membenarkan surat edaran tersebut.
“Ya, betul (pemberlakuan jam malam peserta didik),” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/5).(fsh)