Palu – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penataan ruang harus ketat untuk menjaga lahan pertanian dan mencegah ancaman terhadap ketahanan pangan nasional. Ia mengibaratkan, peran kementeriannya seperti direktur manajemen risiko dalam sistem pembangunan nasional, yang tugasnya menjaga agar pembangunan tetap terkendali.
Ketatnya aturan penataan ruang bukan tanpa alasan, melainkan untuk mencegah alih fungsi lahan secara sembarangan. “Saya mohon maaf kalau Bapak/Ibu sekarang minta alih fungsi kami agak ketat, agak kejam. Ya memang tugasnya _risk management_ itu adalah kejam dan _risk management_ harus ketat. Memang seperti itu,” ujar Menteri Nusron dalam Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi, di Palu, Kamis (10/07/2025).
Menteri Nusron menambahkan, ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin tersedianya ruang yang cukup bagi lahan pertanian produktif seperti sawah.
Baca Juga:Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital TwinSertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Ia mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan pengendalian alih fungsi lahan diberlakukan, sekitar 120 ribu hektare sawah beralih fungsi setiap tahun. Untuk menghentikan tren tersebut, pemerintah menetapkan skema Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang terbagi menjadi dua kategori, yakni Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan non-LP2B.
LSD non-LP2B masih dapat dialihfungsikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), namun dengan syarat ketat. Pemohon harus mengganti lahan dengan tingkat produktivitas yang sama.
Dalam forum ini, Menteri Nusron juga menyoroti pentingnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai dasar penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang kini menjadi dokumen utama dalam proses perizinan investasi. Ia menyebut bahwa 88% PKKPR yang diterbitkan tanpa RDTR tidak sesuai Rencana Tata Ruang dan berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti banjir dan longsor.
“Kenapa kemudian tidak sesuai? Lebih banyak disebabkan karena belum ada RDTR,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Menteri Nusron menyebut, pemerintah kini mempercepat penyusunan RDTR melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) yang didukung Bank Dunia. Dengan program ini, target nasional 2.000 RDTR hingga 2029 diproyeksikan bisa terlampaui.