SUBANG — Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menghentikan secara langsung aktivitas galian tanah merah ilegal di Kampung Cicondong, Desa Sukamulya, Kecamatan Pagaden, pada Selasa (5/8/2025).
Tindakan ini diambil usai menerima sejumlah laporan dari warga yang mengeluhkan dampak sosial, lingkungan, dan keselamatan dari aktivitas tersebut.
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut turut dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Subang dan Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Pagaden.
Baca Juga:Pesona Desa Wisata Cibuluh Subang, dari Festival Tujuh Sungai sampai Budaya MasyarakatAnggota DPRD Purwakarta Tercatat Terima BSU, Pimpinan Tak Pakai Mobil Plat Merah
Dalam sidak, Bupati yang akrab disapa Kang Rey itu menemukan bahwa kegiatan penambangan dilakukan tanpa izin resmi dan telah berlangsung dalam skala yang cukup besar.
“Material alam Subang tidak boleh dibawa keluar secara sembarangan. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan sekitar. Justru masyarakat Subang yang seharusnya mendapatkan manfaat, bukan sebaliknya,” tegas Kang Rey.
Sejumlah aduan masyarakat mengungkapkan bahwa truk pengangkut material beroperasi di luar jam yang diperbolehkan, lokasi galian terlalu dekat dengan permukiman warga, serta kerusakan parah pada infrastruktur jalan desa hingga mengakibatkan terputusnya akses warga.
Lebih memprihatinkan lagi, bekas galian yang dibiarkan terbuka berubah menjadi kolam besar yang membahayakan, terutama saat musim hujan.
Tak hanya soal kerusakan lingkungan, Kang Rey juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap warga yang mencoba melaporkan kejadian tersebut.
Warga yang mengajukan protes disebut mendapat tekanan dari oknum-oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Saya minta aktivitas ini dihentikan segera. Kita tidak bisa mentolerir praktik semacam ini. Bila masih ada warga yang diintimidasi karena menyampaikan laporan, saya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang bertindak seperti preman,” ujarnya.
Baca Juga:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh BWI AwardsTinjau Layanan Sertipikat Keliling di Kabupaten Tangerang, Wamen Ossy: Wujud Peningkatan Pelayanan Publik
Kang Rey menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi rakyat, bukan membiarkan mereka hidup dalam ketakutan akibat ulah segelintir pihak.
Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan umum.
“Jangan takut melapor. Jika ada yang mengintimidasi, laporkan,” tambahnya.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam menjaga tata kelola wilayah yang adil dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.