Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Dikenai Royalti, Ini Penjelasannya! 

Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Dikenai Royalti, Ini Penjelasannya! 
Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Dikenai Royalti, Ini Penjelasannya! (Image From: Canva)
0 Komentar

Dengan kata lain, meskipun instansi pemerintah bisa menggunakan lagu kebangsaan tanpa izin eksplisit, tetap ada kewajiban moral dan hukum untuk memberikan royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu atau ahli warisnya.

Sayangnya, hingga saat ini, LMKN menyebut bahwa penagihan royalti kepada lembaga-lembaga pemerintah seperti kementerian belum menjadi prioritas.

(ipa)

0 Komentar