SUBANG – Perjalanan panjang kasus pembunuhan sadis ibu dan anak di Jalancagak, Subang, yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, kembali memasuki babak baru di meja hijau. Sidang terbaru yang digelar di Pengadilan Negeri Subang menghadirkan berbagai fakta baru yang menyita perhatian publik.
Dalam persidangan kali ini, sosok Abi Aulia menjadi sorotan utama. Ia merupakan anak tiri dari Yosep Hidayah, terpidana yang sebelumnya telah divonis 20 tahun penjara dan kini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Subang.
Sidang terhadap Abi Aulia telah mencapai tahap krusial, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira, SH. Berdasarkan surat tuntutan bernomor registrasi PDM-039/SBY/04/2025, jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca Juga:5 Perlombaan 17 Agustus Paling Kocak, Bikin Ngakak Seharian!Pasokan Gas Pertamina EP Subang Kembali Normal Usai Ledakan Pipa
“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan sebagai saudara dari Amalia Mustika Ratu dan kerabat dari Tuti Suhartini yang menjadi korban,” tegas JPU dalam persidangan, Kamis (7/8/2025).
Jaksa juga menilai bahwa terdakwa tidak kooperatif selama proses persidangan. Abi Aulia disebut memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, tanpa adanya faktor yang meringankan.
Mengacu pada Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, jaksa menuntut Abi Aulia dengan hukuman penjara seumur hidup.
“Maka dari itu atas pertimbangan bukti dan keterangan saksi, kami menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Abi Aulia bin Asep Rohimas,” kata JPU.