SUBANG– Potret penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang badan Jalan Raya Ciater, pada Senin (11/8/2025).
Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar bersama instansi teknis lainnya menurunkan personel untuk menertibkan kios-kios dan lapak yang dianggap melanggar aturan tata ruang.
Aksi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, mengembalikan fungsi jalan, serta memastikan keselamatan pengguna lalu lintas.
Baca Juga:Pelajar Masih Bawa Motor ke Sekolah Himbauan Pemerintah Tak BerlakuInilah Sejumlah Acara Peringatan Hari Jadi ke-80 Provinsi Jawa Tengah yang Perlu Kamu Ikuti
Namun, penertiban ini tidak berjalan mulus. Sejumlah pedagang menyatakan penolakan terhadap pembongkaran tersebut.
Mereka menilai kebijakan ini mengancam mata pencaharian yang telah mereka jalani selama puluhan tahun.
Beberapa pedagang bahkan sempat berdebat dengan petugas, meminta penundaan pembongkaran sambil menunggu solusi alternatif dari pemerintah daerah.
“Kami ini hanya mencari nafkah, tidak pernah berniat mengganggu. Kalau dibongkar sekarang, kami harus makan apa?” keluh salah satu pedagang, Maryono.
Di sisi lain, pihak Satpol PP menjelaskan penertiban dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui sosialisasi sebelumnya.
Mereka menegaskan lokasi tersebut memang tidak diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan permanen.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif, namun jika tidak ada kesadaran, penindakan tetap harus berjalan demi kepentingan bersama,” ujar seorang petugas di lapangan.
Situasi sempat menegang ketika pedagang mencoba menghalangi proses pembongkaran.
Baca Juga:Sebuah Kritik terhadap Pemerintahan Prabowo SubiantoPLN UID Jabar Catat Pertumbuhan Signifikan di Semester I 2025: Komitmen Penuh untuk Dukung Pembangunan Jabar
Namun berkat mediasi cepat antara petugas dan masyarakat setempat, ketegangan yang berhasil diatasi dan kegiatan pembongkaran tetap berlanjut secara bertahap.
Penertiban ini menjadi potret nyata benturan antara penegakan aturan dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Meski demikian, pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan solusi alternatif bagi para pedagang terdampak, sehingga penataan kawasan dapat berjalan tanpa mematikan sumber penghidupan warga.(ijl/hdi)