225 Kantor Pertanahan di Penjuru Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik

225 Kantor Pertanahan di Penjuru Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik
225 Kantor Pertanahan di Penjuru Indonesia Sudah Terapkan Layanan Peralihan Elektronik
0 Komentar

Tak hanya soal kemudahan, Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya menyebut bahwa layanan Peralihan Hak secara elektronik dapat meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Harapannya tentu saja yang pertama ini akan memberikan kemudahan kepada masyarakat, yang kedua transaksi pertanahan menjadi lebih aman. Karena, dengan Peralihan Elektronik ini kita data _end-to-end_, sejak akte itu dibuat sampai jadi sertipikat, semua tercatat di sistem informasi,” jelas Kapusdatin saat acara peluncuran Layanan Peralihan Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada awal Agustus lalu.

I Ketut Gede Ary Sucaya menambahkan, meskipun berbasis digital, mekanisme layanan tetap sesuai aturan. “Bisnis prosesnya sama seperti manual. Kalau masyarakat ingin jual beli tanah, tentu harus ke PPAT. Bedanya, sebelum PPAT bikin akta, pengecekan bisa dilakukan _online_ tanpa perlu datang ke Kantor Pertanahan. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data melalui sistem elektronik yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” pungkasnya. (LS/JM)

0 Komentar