Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign, Ini Syaratnya
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Website resmi BPJS Ketenagakerjaan)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus resign, berikut informasi cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan masyarakat di masa pensiun.

Oleh karena itu, peserta dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan secara penuh jika sudah tidak bekerja, baik karena pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja, atau memasuki masa pensiun.

Baca Juga:Update Perbandingan Huawei MatePad SE 11 vs Redmi Pad 2, Mana yang Lebih Unggul?Cara Membuat Akun TikTok bagi Pengguna Baru, Bebas Nonton Video Apapun

Masih banyak pekerja yang belum tahu kalau pencairan saldo JHT bisa dilakukan tanpa harus resign meski hanya sebagian dana yang bisa dicairkan.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign? Simak informasi selengkapnya disini.

Panduan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Pada dasarnya, JHT disiapkan sebagai tabungan masa pensiun, namun pekerja yang masih aktif bekerja bisa mengajukan pencairan, namun tidak berlaku penuh, melainkan hanya sebagian sekitar 10 persen atau 30 persen.

Untuk mengajukan pencairan sebagian JHT, peserta harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu agar pencairan dana bisa dilakukan.

Berikut syarat pencairan dana dan panduan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tanpa resign.

Syarat Dokumen Pencairan JHT 10%

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim 10 persen dengan menyiapkan sejumlah dokumen antara lain:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • NPWP

Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya.

Syarat Dokumen Pencairan JHT 30%

Baca Juga:Cara Transfer Saldo ShopeePay ke E-Wallet LainCara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Bisa Pakai Aplikasi Ini

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim 30 persen yang hanya bisa dilakukan untuk keperluan uang muka rumah secara kredit.

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • e-KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan
  • Dokumen perbankan
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30%
  • NPWP

Sama seperti pencairan JHT 10%, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif.

Cara Mencairkan JHT Sebagian

1. Klaim JHT Secara Online

  • Peserta mengunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim
  • Peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul
  • Peserta mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (peserta menyiapkanberkas asli)
  • Tunggu proses pencairan hingga JHT dicairkan sebagian melalui rekening yang dilampirkan
0 Komentar