PASUNDANEKSPRES.CO – Pemerintah Kabupaten Subang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kembali menyalurkan hibah kepada organisasi masyarakat (ormas) yang bersifat mandatori.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Subang, Dr. Aep Saepudin, S.Pd., M.M.Pd., M.Pd.
Dr. Aep menjelaskan, total anggaran hibah ormas yang dialokasikan pada tahun ini mencapai sekitar Rp320 juta.
Baca Juga:Warga Pakandangan Dukung H. Carnaka Untuk Kembali Memimpin Desa CigugurOm Zein Pastikan Percepatan Penyelesaian RTRW Selaras Kebijakan Nasional
Dana tersebut dibagi kepada empat ormas mandatori, dengan masing-masing ormas menerima kisaran Rp80 juta.
Hibah ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap program-program strategis kemasyarakatan.
Adapun empat ormas penerima hibah tersebut antara lain Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), serta forum yang bergerak di bidang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran gelap narkotika (P4GN). Keempatnya dinilai memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Subang.
Menurutnya, hibah tersebut difokuskan untuk mendukung kegiatan pencegahan narkotika, penguatan kerukunan umat beragama, peningkatan kewaspadaan dini masyarakat, serta pembaharuan dan penguatan nilai-nilai kebangsaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Program-program ini dinilai sangat relevan dengan kondisi sosial masyarakat yang majemuk.
Meski demikian, ia mengakui terjadi penurunan anggaran hibah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp100 juta per ormas.
Penurunan tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah daerah yang sejalan dengan fokus pembangunan infrastruktur oleh Bupati Subang.
“Penurunan anggaran ini kami pahami sebagai bagian dari strategi efisiensi. Infrastruktur saat ini menjadi prioritas karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama dalam mendukung perekonomian dan kelancaran transportasi,” ujarnya.
Baca Juga:Awal 2026, Kementerian ATR/BPN Targetkan Peningkatan Akurasi Data PertanahanTak Terhambat Efisiensi, Kabupaten Bandung Barat Tetap Gas Pembangunan di 2026
Ia menegaskan, Kesbangpol pada dasarnya berperan sebagai pelaksana dan pembina kegiatan. Sementara itu, penentuan besar kecilnya anggaran hibah bukan berada di kewenangan Kesbangpol, melainkan ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta bagian terkait lainnya.
“Kami di Kesbangpol menerima kebijakan anggaran yang sudah ditetapkan. Tugas kami adalah memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan optimal dan pembinaan terhadap ormas tetap dilakukan secara intensif,” jelasnya.
