Masih Ingat Resbob? Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda dan Viking ini Segera Jadi Terdakwa

Resbob Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda
Resbob tertunduk malu saat dihadirkan di Mapolda Jabar, Rabu (17/12/2025).
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Tersangka kasus penghinaan terhadap suku Sunda dan pendukung Persib, Viking, yakni Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, diserahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Selasa (27/1/2026).

Resbob diketahui sebagai seorang streamer YouTube dan konten kreator yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada Desember 2025.

Hal ini berkaitan dengan ujarannya yang menyinggung suku Sunda dan Viking dalam sebuah live streaming, kemudian videonya viral di media sosial.

Baca Juga:Skema Tukar Guling Kertajati dan Bandara Husein Sastranegara Usulan KDMSuka Duka di Posko Pengungsian, Tawa Anak-anak Korban Longsor Cisarua di Tengah Trauma

Resbob terlihat hadir di Kejari Kota Bandung dengan mengenakan kaos berkerah berwarna hitam bergaris kuning di bagian kerahnya. Resbob duduk di ruang tunggu dengan tangan terborgol didampingi para penyidik Polda Jabar.

Kasi Intel Kejari kota Bandung, Alex Akbar mengatakan telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob yang diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 243 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

“Bahwasanya tersangka didakwa terhadap ujaran kebencian dengan mengeluarkan statement bahwa ‘Bonek-Viking sama saja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing.’ Itu yang diucapkan oleh tersangka pada live streaming ponselnya pada saat itu,” ujar Alex di Kejari Kota Bandung, Selasa (27/1/2026).

Tak hanya Resbob yang diserahkan ke Kejari Kota Bandung, kata Alex, dilakukan pula penyerahan barang buktinya. Kemudian, Resbob pun ditahan kembali di Polda Jabar.

“Ditahan di Polda ya untuk keselamatannya mungkin pertimbangannya. Sebab, jika di Polda mungkin keselamatannya bisa lebih terjamin,” kata Alex, saat ditanya alasan Resbob tak ditahan di rutan.

Tahapan selanjutnya setelah penyerahan tersangka dan barang bukti. Alex menyebut berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung supaya bisa segera disidangka..

“Kami telah menunjuk dua jaksa dalam perkara ini dan kami akan limpahkan berkas perkara ke pengadilan agar perkara segera disidangkan,” ucapnya.

RENDIKA MARFIANSYAH.

0 Komentar