Hasrat Nyaleg Eks Kades Sukabumi yang Berujung Kasus Korupsi

Hasrat Nyaleg Eks Kades Sukabumi yang Berujung Kasus Korupsi.
Polisi saat melakukan pemeriksaan kasus korupsi dana BLT di salah satu desa di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Ambisi melenggang ke dunia politik memang amat membutakan. Siapa saja, bisa mengorbankan banyak hal mulai dari waktu hingga uang untuk modal pencalonan yang terbilang begitu mahal.

Kondisi ini lah yang sepertinya membutakan mata seorang mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi berinisial GI. Dia baru saja diciduk polisi setelah nekat mengkorupsi uang bantuan langsung tunai (BLT) COVID-19 yang kerugiannya mencapai Rp 1,35 miliar.

Dalam kasus yang dia lakukan, GI seharusnya menyalurkan BLT untuk masyarakatnya pada tahun anggaran 2020-2022. Namun kenyataannya, dia tega membuat laporan pertanggungjawaban fiktif demi mengelabui pengawasan, bahkan memalsukan tanda tangan para penerima bantuan.

Baca Juga:Belanja Warga Pangandaran untuk Beli Roko Lebih Besar Ketimbang MakananKreator Konten Sewa Pacar di Tasikmalaya Resmi Jadi Tersangka

“Melalui rangkaian penyelidikan, kita sudah ungkap dan buktikan bahwa salah satu oknum mantan kepala desa di Kecamatan Cibadak sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Selasa (27/1/2026).

Yang menambah ironi, uang untuk bantuan masyarakat itu justru digunakan GI untuk kepentingan pribadi. Dia menggunakan uang itu demi maju pencalonan sebagai calon anggota DPRD, membeli sejumlah aset hingga kebutuhan sehari-hari.

“Besok akan kita lakukan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum,” ucap Samian.

“Kami berharap pemerintah daerah dan desa menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan melayani. Jangan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi yang merugikan rakyat dan negara,” tegasnya menambahkan.

Meski telah menggelontorkan dana besar, hasrat GI ternyata tidak sesuai dengan yang dia bayangkan. Dia kalah suara dan gagal melenggang sebagai anggota dewan walau telah kampanye jor-joran.

“Uangnya habis dipakai untuk pencalonan berikut kampanye, namun yang bersangkutan tidak terpilih,” ungkap Kanit Tipikor Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Sidik Zaelani.

GI sendiri telah selesai menjabat sebagai kades pada 2023. Dari total kerugian negara sebesar Rp1,35 miliar, penyidik menemukan sebagian besar dana telah habis digunakan olehnya.

Baca Juga:Seteru Teddy dan Sule soal Hak Waris Bintang Belum Temui Titik TerangLagi Musim Durian Ni, Yuk! Mengenal Ragam Durian Lokal Unggulan Nusantara

“Ada sekitar Rp100 jutaan yang dikembalikan, tapi sisanya sudah habis. Digunakan untuk biaya pencalonan dan kebutuhan pribadi,” pungkasnya.

RENDIKA MARFIANSYAH.

0 Komentar