Kreator Konten Sewa Pacar di Tasikmalaya Resmi Jadi Tersangka

Kreator Konten Sewa Pacar di Tasikmalaya
Ilustrasi pelaku kejahatan (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky).
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Aparat Polres Tasikmalaya Kota akhirnya menetapkan kreator konten berinisial SL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak.

Pria asal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya ini mulai menjalani masa penahanan di Mapolres Tasikmalaya Kota sejak Selasa (27/1/2026) malam.

Sebelum resmi ditahan, SL memenuhi panggilan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga:Menikmati Cuanki Berkah Makmur Tambun, Cuma Rp7 Ribu Kenyang!Masih Ingat Resbob? Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda dan Viking ini Segera Jadi Terdakwa

Usai gelar perkara, kreator konten “sewa pacar” ini resmi menyandang status tersangka.

Sekitar pukul 21.00 WIB, SL tampak digelandang petugas dari ruang pemeriksaan Unit PPA menuju ruang tahanan dengan tangan terborgol. Mengenakan kaus abu-abu, ia hanya tertunduk lesu saat digiring sejumlah penyidik.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, Rabu (28/1/2026).

Herman menjelaskan, SL dijerat pasal terkait pidana eksploitasi anak untuk kepentingan komersial atau keuntungan ekonomi.

“Kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara satu pasal dulu, nanti kita lihat perkembangannya,” ujar Herman.

Setelah penetapan tersangka, menurut Herman, polisi akan fokus menyusun berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Berkas perkara akan segera kami kirim ke Kejaksaan, dan SL sudah dimasukkan ke sel tahanan,” tegasnya.

Baca Juga:Raffi Ahmad Nyumbang Rp 1 Miliar untuk Korban Longsor CisaruaKecurigaan Tak Mendasar, Penjual Es Kue Jadul Diduga Berbahan Spons, Penuduh Minta Maaf

Kasus yang menjerat SL ini bermula dari unggahan konten video bertema “sewa pacar” yang melibatkan seorang pelajar perempuan sebagai objeknya.

Kronologi bermula saat SL menerima pesanan promosi (endorse) dari sebuah produk minuman UMKM.

Ia mengemas promosi tersebut dalam bentuk eksperimen sosial berkonsep sewa pacar dengan menyasar anak sekolah.

Dalam konten tersebut, SL berinteraksi dengan dua siswi SMA di sebuah minimarket.

Ia memberikan uang Rp50 ribu kepada salah satu siswi agar diizinkan mengajak temannya menjadi “pacar sehari”.

Video itu memperlihatkan SL membawa siswi tersebut naik mobil, membelikan jajanan, hingga melontarkan rayuan.

Terdapat pula adegan SL menyentuh pipi korban dengan dalih membersihkan sisa makanan yang berlepotan.

Di akhir video, SL memberikan uang Rp100 ribu kepada siswi tersebut.

MUAMMAR QADDAFI

0 Komentar