Bahyuni enggan membahas lebih jauh soal permohonan Teddy Pardiyana. Ia mengaku, semuanya nanti akan dijawab di persidangan, termasuk soal polemik permohonan hak ahli waris Bintang.
“Silakan orang mau mendalilkan apa aja, nanti kita di pengadilan. Nanti kami akan jawab menjawab itu (permohonan hak ahli waris Bintang),” tegasnya.
Di momen itu juga, Bahyuni Zaili kemudian bicara soal materi permohonan Teddy Pardiyana.
Baca Juga:Menikmati Cuanki Berkah Makmur Tambun, Cuma Rp7 Ribu Kenyang!Masih Ingat Resbob? Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda dan Viking ini Segera Jadi Terdakwa
Dalam dokumen yang telah ia baca, ternyata permohonan itu menyinggung masalah tentang nasib sekolah anak Teddy dan mendiang Lina, Bintang.
Namun masalahnya kata Bahyuni, ada keanehan dalam materi permohonan itu. Ia mengaku aneh karena Teddy susah payah mengajukan penetapan hak ahli waris untuk urusan sekolah Bintang.
“Jadi kan gini, dalam petitumnya, Teddy minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhum Lina. Nah di dalam permohonannya disebutkan untuk keperluan anak sekolah,” katanya.
“Cuma kan banyak orang-orang bertanya gitu, apakah memang kalau mau sekolah itu memerlukan penetapan ahli waris apa memang ada tujuan lain? Nah yang kita baca seperti itu,” ucapnya menambahkan.
Meski demikian, Bahyuni mengaku enggan banyak berspekulasi. Pihaknya memastikan akan menyiapkan jawaban soal permohoanan Teddy Pardiyana yang meminta penetapan hak ahli waris Bintang dari Lina.
“Ya, silakan orang mau mendalilkan apa, kita pasti jawab permohonannya. Yang pasti, kalau sekolah itu kan cukup dengan, yang saya tahu ya, karena saya punya anak dua, pernah saya pakai penetapan waris. Cukup akta kelahiran aja,” tegasnya.
Terlebih kata dia, ada hal aneh dari permohonan Teddy Pardiyana. Sebab sepengetahuannya, Sule tidak memberi jatah warisan begitu besar ketika bercerai dengan almarhumah Lina.
Baca Juga:Raffi Ahmad Nyumbang Rp 1 Miliar untuk Korban Longsor CisaruaKecurigaan Tak Mendasar, Penjual Es Kue Jadul Diduga Berbahan Spons, Penuduh Minta Maaf
“Kalau masalah warisan, setahu saya dulu Pak Abdurrahman (Abdurrahman T Pratomo) selaku kuasanya Bu Lina pernah menjelaskan dan memberikan kesaksian, dan ada secara tertulis yang ditandatangani beliau di atas materai, bahwa setelah Kang Sule itu bercerai dengan Bu Lina, itu harta yang diberikan untuk Bu Lina itu hanya dua yaitu rumah di Penyawangan dan ruko di Penyawangan (Cileunyi),” katanya.
