Seteru Teddy dan Sule soal Hak Waris Bintang Belum Temui Titik Terang

Seteru Teddy dan Sule soal Hak Waris Bintang Belum Temui Titik Terang
Sule (Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom)
0 Komentar

Dan sepengetahuan Bahyuni, dua objek warisan itu diperuntukkan untuk anak perempuan Sule dan Lina, Putri Delina. Sehingga, Bahyuni merasa aneh jika Teddy mengajukan penetapan hak ahli waris di perkara tersebut.

“Dan itu diperuntukkan untuk Putri ya. Nah, itu keterangan dari Pak Abdurrahman selaku kuasanya Ibu Lina pada saat perceraian antara Kang Sule dan Ibu Lina,” pungkasnya.

Pengacara Teddy, Wati Trisnawati berharap prinsipal termohon bisa hadir dalam perkara tersebut. Sehingga nantinya, di agenda mediasi, ada kesepakatan bersama soal masalah hak ahli waris terhadap Bintang.

Baca Juga:Menikmati Cuanki Berkah Makmur Tambun, Cuma Rp7 Ribu Kenyang!Masih Ingat Resbob? Tersangka Kasus Penghinaan Suku Sunda dan Viking ini Segera Jadi Terdakwa

“Sebetulnya nanti agendanya memang harus hadir ya, jadi mudah-mudahan prinsipal termohon bisa hadir,” katanya.

Wati pun menjelaskan bahwa permohonan yang pihaknya ajukan bukan soal objek waris namun tentang penetapan hak ahli waris terhadap Bintang. Penetapan itu nantinya kata dia, dibutuhkan sebagai dokumen administrasi untuk Bintang, termasuk nanti saat menginjak usia sekolah.

“Ini adalah kepentingannya untuk legalitas Bintang sendiri. Nanti untuk ke depannya bahwa dia kan butuh semacam dokumen pendukung atau apapun bahwa dia sebagai ahli waris dari almarhumah,” katanya.

“Karena nanti Binatang kan mau sekolah juga ya, SD. Tahun ini targetnya mau masuk SD. Dan ketika ada pewaris meninggal dunia sudah menjadi kewajiban ahli waris yang lain,” pungkasnya

MUAMMAR QADDAFI.

0 Komentar