Dugaan Pemerasan Libatkan 3 Oknum Jaksa di Banten Segera P21

Dugaan Pemerasan Libatkan 3 Oknum Jaksa di Banten Segera P21.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna: Berkas ketiga oknum jaksa di Banten terkait kasus dugaan pemerasaan hampir lengkap.
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan perkembagan terkini terkait tersangka kasus dugaan pemerasaan yang melibatkan 3 oknum jaksa di Banten.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa berkas ketiga oknum jaksa di Banten itu hampir lengkap.

“Mau P21. Artinya sudah akan dinyatakan lengkap. Mudah-mudahan sebelum lebaran sudah pelimpahan sudah bisa Tahap II. Akan di-P21,” ujar Anang, Kamis, 19 Februari 2026.

Baca Juga:Prabowo: Kami Ingin Amerika Serikat Jadi Mitra Strategis Jangka PanjangPeredaran Mi Berformalin dan Boraks di Garut Dibongkar, Beredar di Wilayah Cilawu sejak Juli 2025

Sebelumnya diwartakan, Kejagung mengkonfirmasi terkait adanya oknum jaksa yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut berawal dari penangkapan seorang jaksa berinisial RZ bersama dua pihak swasta berinisial DF dan MS.

“Benar, kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya, yang dilakukan oleh KPK, salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Anang, Jumat, 19 Desember 2025.

Dia menjelaskan, sebelum OTT dilakukan, Kejaksaan sebenarnya telah menetapkan RZ sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 17 Desember 2025.

Namun, saat itu RZ belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sehingga belum dilakukan penahanan. Atas dasar tersebut, KPK kemudian menyerahkan RZ kepada Kejaksaan Agung.

“Yang jelas pada saat OTT, kami sudah mengeluarkan Sprindik. Kemudian KPK OTT, karena kami beritahu bahwa kami sudah mengeluarkan Sprindik, akhirnya ya dengan koordinasi yang baik diserahkan ke kami,” tuturnya.

Anang mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus ITE.

Baca Juga:Derita Warga Anggaraksan Pangandaran, Dusunnya Terendam Banjir, Sulit Air Bersih karena Sumur KeruhLibur Panjang Imlek 2026, JTTS Kelolaan Hutama Karya Catat Trafik Lebih Dari 670 Ribu Kendaraan

Kasus tersebut melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan sebagai pelapor, dengan pihak terlapor terdiri dar warga negara Indonesia (WNI).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan total lima orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur jaksa dan swasta.

Tiga jaksa itu berinisial RZ, HMK, dan RV, sementara dua tersangka dari pihak swasta berinisial DF dan MS.

Diketahui, RZ, merupakan jaksa struktural yang menjabat sebagai Kepala Subbagian (Kasubag) Daskrimti di Kejati Banten.

HMK menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) di Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

0 Komentar