DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!

DPR Ingatkan THR Harus Cair 2 Minggu Sebelum Lebaran, Perusahaan Langgar Harus Disanksi!
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri-Dok. DPR RI-
0 Komentar

PASUNDANEKSPRES.CO – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani meminta agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Irma menegaskan bagi perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi.

“Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya,” kata Irma kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

Ia menambahkan, ini yang yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

“Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” lanjutnya.

Baca Juga:3 Transportasi Alternatif ke Bandara Soetta Imbas KA Bandara Tertemper Truk di Poris, Ada DAMRI-TransjakartaDiterjang Angin Kencang, Atap 9 Rumah Warga di Kalipucang Pangandaran Beterbangan Saat Hujan Deras

Ia juga menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku tegas khususnya baai sektor swasta.

Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

“Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga keriaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betu menjadi pengawas ketenaga kerjaan,” ujar legislator yang berasal dari dapil Sumatera Selatan.

Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

la juga menegaskan, toleransi waktu pembayaran sudah sangat ielas, yakni dua minggu sebelum hari rava. Bahkan menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.

“Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada vang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal tahun ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Baca Juga:Prabowo Ungkap Bantuan Gaza Tertinggi, Indonesia Siap Ambil Peran di Misi PerdamaianDedi Mulyadi Utus Tim Khusus Selamatkan 13 Warga Jabar yang Disekap di Tempat Hiburan Malam NTT

Pemerintah juga akan kembali membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

“Kita belum umumkan secara resmi, tapi THR itu sudah ada regulasi untuk pekerja formal. Biasanya tiap tahun kita punya posko pengaduan THR,” kata Yassierli saat ditemui usai peluncuran program pelatihan Shopee Affiliate di Kota Bekasi, Rabu, 11 Februari 2026.

0 Komentar